Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Bawaslu Tetap Pada Keputusan Selviana Tidak Memenuhi Syarat

Padahal sebelumnya, Bawaslu berdasarkan putusan sengketa pemilu memutuskan Selviana tidak memenuhi syarat

Penulis: Y Gustaman
Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Bawaslu Tetap Pada Keputusan Selviana Tidak Memenuhi Syarat
TRIBUN JAKARTA/MUHAMMAD ZULFIKAR
Selviana Sofyan Husen 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Muhammad menghormati putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu yang memulihkan hak pencalonan Selviana Sofyan Hosen sebagai caleg Partai Amanat Nasional (PAN) untuk daerah pemilihan Sumatera Barat I lewat Komisi Pemilihan Umum.

Padahal sebelumnya, Bawaslu berdasarkan putusan sengketa pemilu memutuskan Selviana tidak memenuhi syarat. Hal ini merujuk keterangan KPU bahwa Selviana tidak bisa menunjukkan legalisir ijazah sampai waktu pendaftaran ditutup.

"Keputusan DKPP mengembalikan kepada KPU. Jadi prinsipnya Bawaslu tak mengubah keputusan itu, dan tidak terpengaruh dengan keputusan DKPP. Putusan DKPP saat ini yang akan memainkan adalah KPU," ujar Ketua Bawaslu Muhammad usai sidang DKPP, Jakarta, Rabu (14/8/2013).

Muhammad mengaku tidak mengetahui apakah KPU akan menjalankan putusan DKPP yang bersifat final dan mengikat tersebut. Ia memastikan, kalau nanti KPU meminta masukan Bawaslu atas putusan DKPP, pihaknya tetap pada keputusan sidang sengketa pemilu.

"Bawaslu tidak akan berubah, dan tidak akan mengubah keputusan. Karena bawaslu tidak diperintah oleh DKPP untuk mengubah keputusannya. Karena keputusan kami final mengikat, tidak boleh diganggu gugat, termasuk oleh DKPP. Makanya DKPP kembalikan ke KPU," terangnya.

Setelah melalui perjuangan panjang menuntut hak konstitusionalnya, Selviana Sofyan Hosen akhirnya dapat menjadi calon legislatif DPR RI. Haknya dipulihkan berdasar putusan Dewan Kehornatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Majelis DKPP dalam pertimbangannya menilai Selviana telah memenuhi syarat kelulusan setingkat SMA di Institute Le Manoir, Bern, Swiss. Apalagi, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan sudah mengeluarkan surat keterangan untuk Selviana.

Berita Rekomendasi

"Pengadu memenuhi persyaratan  sehingga KPU harus memenuhi hak pengadu sebagaimana mestinya. Apabila itu dilakukan DKPP dapat membenarkan. Dan jika pemulihan hak itu dilakukan bukan pelanggaran kode etik," demikian kesimpulan yang dibacakan Ketua Majelis Jimly Asshiddiqie dalam sidang DKPP. (Yogi Gustaman)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas