Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

DKPP Kenakan Peringatan Ketua dan Tiga Anggota Bawaslu

Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu memberi sanksi tertulis berupa peringatan kepada Ketua dan tiga anggota Bawaslu

Penulis: Y Gustaman
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in DKPP Kenakan Peringatan Ketua dan Tiga Anggota Bawaslu
Ferdinand Waskita/Tribunnews.com
Ketua Dewan Kehormataan Penyelenggaraan Pemilu (DKPP) Jimly Asshiddiqie 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu memberi sanksi tertulis berupa peringatan kepada Ketua dan tiga anggota Bawaslu yaitu Muhammad, Nasrullah, Endang Wihdatiningtyas, dan Nelson Simanjuntak. Masing-masing selaku teradu I, II, III, dan V.

Ketua majelis Jimly Asshiddiqie, didampingi anggotanya, Saut H Sirait, Valina Singka serta Nur Hidayat Sardini, memutuskan mereka terbukti melanggar kode etik penyelenggara pemilu dalam memutuskan kasus Selviana Sofyan Husein, caleg PAN daerah pemilihan Sumatera Barat I.

“Berdasarkan fakta-fakta dalam persidangan, setelah memeriksa keterangan pengadu, memeriksa dan mendengarkan jawaban teradu serta pihak terkait, Teradu I, II, III, dan Teradu V terbukti telah melakukan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu.” jelas Jimly.

Selain Ketua dan anggota Bawaslu,  majelis juga menyatakan teradu VI yakni Agung Bagus GB Indraatmaja sebagai staf sekretaris terbukti telah melakukan kesalahan dalam membantu menyusun Keputusan sengketa yang dilakukan oleh para teradu I, II, III, dan IV.

"DKPP memerintahkan kepada Sekretaris Jenderal Badan Pengawas Pemilu RI untuk memberi sanksi peringatan dan sanksi disiplin kepegawaian kepada Teradu VI atas nama Agung Bagus G.B Indraatmaja,” tegas Jimly.

Sedangkan teradu IV yakni anggota Bawaslu atas nama Daniel Zuchron tidak terbukti melakukan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu karena tidak ikut berperan dalam memutuskan sengketa pemilu yang diajukan PAN untuk Selviana.

Dalam kesimpulannya, DKPP menyatakan bahwa Selviana memenuhi syarat sebagai calon legislatif DPR. Sebelumnya Bawaslu memutuskan Selviana tidak memenuhi persyaratan karena menurut KPU tidak bisa menunjukkan legalisir ijazah.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas