DKPP Kenakan Peringatan Ketua dan Tiga Anggota Bawaslu
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu memberi sanksi tertulis berupa peringatan kepada Ketua dan tiga anggota Bawaslu
Penulis: Y Gustaman
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu memberi sanksi tertulis berupa peringatan kepada Ketua dan tiga anggota Bawaslu yaitu Muhammad, Nasrullah, Endang Wihdatiningtyas, dan Nelson Simanjuntak. Masing-masing selaku teradu I, II, III, dan V.
Ketua majelis Jimly Asshiddiqie, didampingi anggotanya, Saut H Sirait, Valina Singka serta Nur Hidayat Sardini, memutuskan mereka terbukti melanggar kode etik penyelenggara pemilu dalam memutuskan kasus Selviana Sofyan Husein, caleg PAN daerah pemilihan Sumatera Barat I.
“Berdasarkan fakta-fakta dalam persidangan, setelah memeriksa keterangan pengadu, memeriksa dan mendengarkan jawaban teradu serta pihak terkait, Teradu I, II, III, dan Teradu V terbukti telah melakukan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu.” jelas Jimly.
Selain Ketua dan anggota Bawaslu, majelis juga menyatakan teradu VI yakni Agung Bagus GB Indraatmaja sebagai staf sekretaris terbukti telah melakukan kesalahan dalam membantu menyusun Keputusan sengketa yang dilakukan oleh para teradu I, II, III, dan IV.
"DKPP memerintahkan kepada Sekretaris Jenderal Badan Pengawas Pemilu RI untuk memberi sanksi peringatan dan sanksi disiplin kepegawaian kepada Teradu VI atas nama Agung Bagus G.B Indraatmaja,” tegas Jimly.
Sedangkan teradu IV yakni anggota Bawaslu atas nama Daniel Zuchron tidak terbukti melakukan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu karena tidak ikut berperan dalam memutuskan sengketa pemilu yang diajukan PAN untuk Selviana.
Dalam kesimpulannya, DKPP menyatakan bahwa Selviana memenuhi syarat sebagai calon legislatif DPR. Sebelumnya Bawaslu memutuskan Selviana tidak memenuhi persyaratan karena menurut KPU tidak bisa menunjukkan legalisir ijazah.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.