Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

'Bilik Asmara' Lapas Cipinang Dihargai Rp 2 Juta Sekali Pakai

Ruangan itu kerap dipakai Freddy untuk memadu kasih dengan teman wanitanya, Vanny Rossyane.

zoom-in 'Bilik Asmara' Lapas Cipinang Dihargai Rp 2 Juta Sekali Pakai
NET
ILUSTRASI 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terpidana mati kasus narkoba Freddy Budiman, menyewa ruangan Kepala Seksi Kegiatan Kerja Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Cipinang Abner Jolando, seharga Rp 1,5 juta-Rp 2 juta sekali pakai.

Ruangan itu kerap dipakai Freddy untuk memadu kasih dengan teman wanitanya, Vanny Rossyane.

"Menggunakan ruang kerja Kepala Seksi Kegiatan sebagai tempat untuk menerima kunjungan dari teman, keluarga, dan kerabat dengan membayar sejumlah uang sebagai imbalan, Rp 1.500.000 sampai Rp 2.000.000," ujar Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsuddin di Jakarta, Kamis (15/8/2013).

Kasus ini juga melibatkan Kepala Subsi Bimbingan Kerja Lapas Cipinang Irwan Syahputra. Tak hanya Freddy, narapidana lain, Yudi Prasetyo dan Tjepjep Setiawan Wijaya, juga bisa mendapat fasilitas ruangan khusus.

Yudi dan Tjejep menyewa ruang kerja Kepala Seksi Administrasi Kamtib Bambang Mardi Susilo. Per penggunaan, Yudi dan Tjejep membayar Rp 1 juta-Rp 2 juta.

Berdasarkan hasil pemeriksaan Inspektorat Jenderal Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum-HAM), Kepala Lapas Narkoba Thurman Hutapea yang saat itu menjabat, juga terbukti mengetahui adanya penyalahgunaan ruang kerja pada Gedung II Lapas.

Sebagai Kalapas, Thurman juga tidak melakukan tindak pencegahan dan penertiban, sehingga mengakibatkan adanya pengunaan ruang kerja pejabat lapas. Keempatnya dikenakan hukuman disiplin.

Berita Rekomendasi

"Thurman, Abner, Irwan, dan Bambang segera diproses hukuman disiplin sesuai PP 53/2010," kata Amir.

Atas kasus 'bilik asmara' itu, Freddy juga dikenakan hukuman disiplin berupa isolasi di Lapas Nusakambangan, Cilacap. (*)

Sumber: KOMPAS
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas