Empat Orang Terkait Rudi Rubiandini Dicegah ke Luar Negeri
KPK mencegah empat orang ke luar negeri, terkait penyidikan kasus dugaan suap Kepala SKK Migas (non aktif) Rudi Rubiandini.
Penulis: Edwin Firdaus
![Empat Orang Terkait Rudi Rubiandini Dicegah ke Luar Negeri](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/20130815_rudi-rubiandini-usai-diperiksa-kpk_2072.jpg)
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencegah empat orang ke luar negeri, terkait penyidikan kasus dugaan suap Kepala SKK Migas (non aktif) Rudi Rubiandini.
Keempat orang yang dicegah adalah Kepala Divisi Operasi SKK Migas Iwan Ratman, Kepala Divisi Komersialisasi Minyak Bumi dan Kondensat Agus Sapto Raharjo Moerdi Hartono, Kepala Divisi Komersial Gas Popi Ahmad Nafis, dan Presiden Direktur PT Parna Raya Group Artha Meris Simbolon.
"Pencegahan dilakukan, karena orang-orang tersebut diduga mengetahui perkara tersebut. Juga agar bila sewaktu-waktu dibutuhkan untuk dimintai keterangan, yang bersangkutan tidak sedang berada di luar negeri," kata Juru Bicara KPK Johan Budi di Kantor KPK, Jakarta, Kamis (15/8/2013) malam.
Keempat orang itu, lanjut Johan, dicegah ke luar negeri terhitung sejak 14 Agustus 2013, hingga enam bulan ke depan.
Dalam perkara ini, KPK sudah menjerat Kepala SKK Migas (non aktif) Rudi Rubiandini, petinggi Kernel Oil Simon Tanjaya, dan oknum swasta bernama Devi Ardi, sebagai tersangka. Mereka kini ditahan di Rumah Tahanan KPK. (*)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.