Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Empat Orang Terkait Rudi Rubiandini Dicegah ke Luar Negeri

KPK mencegah empat orang ke luar negeri, terkait penyidikan kasus dugaan suap Kepala SKK Migas (non aktif) Rudi Rubiandini.

Penulis: Edwin Firdaus
zoom-in Empat Orang Terkait Rudi Rubiandini Dicegah ke Luar Negeri
KOMPAS/RODERICK ADRIAN MOZES
Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas (SKK Migas) Rudi Rubiandini dibawa keluar dari Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (14/8/2013). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencegah empat orang ke luar negeri, terkait penyidikan kasus dugaan suap Kepala SKK Migas (non aktif) Rudi Rubiandini.

Keempat orang yang dicegah adalah Kepala Divisi Operasi SKK Migas Iwan Ratman, Kepala Divisi Komersialisasi Minyak Bumi dan Kondensat Agus Sapto Raharjo Moerdi Hartono, Kepala Divisi Komersial Gas Popi Ahmad Nafis, dan Presiden Direktur PT Parna Raya Group Artha Meris Simbolon.

"Pencegahan dilakukan, karena orang-orang tersebut diduga mengetahui perkara tersebut. Juga agar bila sewaktu-waktu dibutuhkan untuk dimintai keterangan, yang bersangkutan tidak sedang berada di luar negeri," kata Juru Bicara KPK Johan Budi di Kantor KPK, Jakarta, Kamis (15/8/2013) malam.

Keempat orang itu, lanjut Johan, dicegah ke luar negeri terhitung sejak 14 Agustus 2013, hingga enam bulan ke depan.

Dalam perkara ini, KPK sudah menjerat Kepala SKK Migas (non aktif) Rudi Rubiandini, petinggi Kernel Oil Simon Tanjaya, dan oknum swasta bernama Devi Ardi, sebagai tersangka. Mereka kini ditahan di Rumah Tahanan KPK. (*)

BERITA TERKAIT
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas