Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Harus Usut Aliran Fee Impor Minyak

Ketua DPP Gerindra FX Arif Poyuono menilai tertangkapnya kepala SKK Migas Rudi Rubiandini yang menerima suap

Penulis: Muhammad Zulfikar
Editor: Hendra Gunawan
zoom-in KPK Harus Usut Aliran Fee Impor Minyak
Warta Kota/Henry Lopulalan
Kepala SKK Migas non aktif, Rudi Rubiandini langsung ditahan usai diperiksa selama lebih dari 22 jam oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (14/8/2013). Rudi diduga menerima suap dari PT Kernel Oil dan ditangkap KPK di rumahnya, di Jalan Brawijaya 8 No 30, Jakarta Selatan, Selasa (13/8/2013) malam. Warta Kota/Henry Lopulalan 

Laporan Wartawan Tribun Jakarta, M Zulfikar

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua DPP Gerindra FX Arif Poyuono menilai tertangkapnya kepala SKK Migas Rudi Rubiandini yang menerima suap dari PT Kernel Oil untuk memuluskan perdagangan minyak masih merupakan suap kelas kecoa. Diharapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dapat mengungkap suap yang lebih besar lagi yaitu aliran fee hasil impor BBM.

"Suap kepala SKK Migas masih kelas kecoa, KPK diharapkan bisa mengungkap aliran fee hasil impor BBM," kata Arif dalam keterangan persnya, Kamis (15/8/2013).

Arif menuturkan, aliran fee hasil impor BBM tersebut diduga mengalir ke Cikeas. Selain itu aliran fee tersebut diduga mengalir ke mantan menteri ESDM yang dioperasikan oleh M Reza dan Donny Yusgiantoro adik mantan Menteri ESDM, Purnomo Yusgiantoro.

"Aliran fee hasil impor BBM yang selama ini diduga mengalir ke Cikeas dan mantan menteri ESDM yang dioperasikan oleh M Reza dan Donny Yusgiantoro adik mantan menteri ESDM," ujarnya.

Arif menjelaskan, selain fee impor BBM dan perdagangan minyak mentah yang berasal dari Indonesia, modus korupsi di sektor migas yaitu dengan pengambilan fee oleh sejumlah pejabat tinggi di ESDM dalam penunjukkan kontrak karya migas pada perusahaan migas. Selain itu modus lainnya adalah fee dari hasil penujukkan perusahaan yang berhak menjual hasik eksplorasi migas.

"Jadi perkumpulan 'garong-garong' di sektor migas ini sudah sejak dulu," pungkasnya.

BERITA REKOMENDASI
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas