Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kemenkumham Bantah Persulit Pengungkapan Pabrik Sabu

Kementerian Hukum dan HAM membantah mempersulit proses birokrasi dalam proses pengungkapan pabrik sabu di Lapas Kelas II Cipinang

Penulis: Adi Suhendi
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Kemenkumham Bantah Persulit Pengungkapan Pabrik Sabu
TRIBUNNEWS.COM/WAHYU AJI
Barang bukti produksi narkoba di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Cipinang. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Hukum dan HAM membantah pihaknya mempersulit proses birokrasi dalam proses pengungkapan pabrik sabu di dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II Cipinang, Jakarta Timur.

Inspektur Jenderal (Irjen) Kementrian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Agus Sukiswo mengungkapkan bahwa pengungkapan pabrik sabu di Lapas Cipinang merupakan hasil kerja sama Kemenkumham dengan Polri.

"Kita sebelumnya ada kerja sama dan ditindaklanjuti pada tanggal 5 Agustus 2013 dan ternyata disitu terbukti ada bahan-bahan yang diduga bahan narkotika," kata Agus di Direktorat Tindak Pidana Narkoba Cawang, Jakarta Selatan, Jumat (16/8/2013).

Pihaknya hingga saat ini terus mendalami pengungkapan tersebut dengan melakukan pemeriksaan.

"Pemeriksaan sudah dilakukan terhadap 33 yang dimintai keterangan 26 dari pegawai kita sendiri, pejabat pegawai dia juga sebagai pemberi keterangan belum tentu dia juga terkait masalah ini. Tujuh kerja sama dengan kepolisian terkait warga binaan," ungkapnya.

Dalam kesempatan tersebut Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol Armand Depari mengeluhkan lambatnya pengurusan birokrasi.

"Itu kita khawatir bila lambat mengurus izin dan pemeriksaan akan memberikan peluang karena ada jeda waktu untuk melenyapkan barang bukti," ucap Armand.

Berita Rekomendasi

"Sebenarnya kerjasam sudah baik, tapi ada kendala-kendala birokrasi," ucapnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas