Urus Impor Daging, Maria Utang Rp 17 Miliar ke Ustaz Hilmi
Awalnya, Elda enggan mengungkapkan adanya utang-piutang itu. Tetapi setelah didesak dengan cara dibacakan BAP, Elda baru mau buka mulut.
Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Majelis Hakim I Made Hendra mendesak saksi Elda Devianne Adiningrat alias Dati alias Bunda membeberkan utang-piutang antara Presiden Direktur PT Indoguna Utama, Maria Elizabeth Liman, dan Ketua Majelis Syuro Partai Keadilan Sejahtera, Hilmi Aminuddin.
Hal itu sebagaimana tertuang dalam Berita Acara Pemeriksaan Elda di penyidikan. Dibacakan Hakim Hendra, dalam BAP Elda, bahwa Elizabeth memiliki utang komisi Rp 17 miliar kepada Hilmi sebagai upah pengurusan penambahan kuota impor daging sapi pada Kementerian Pertanian buat PT Indoguna Utama di masa lampau.
Awalnya, Elda enggan mengungkapkan adanya utang-piutang itu. Tetapi setelah didesak dengan cara dibacakan BAP, Elda baru mau buka mulut.
"Terdakwa (Ahmad Fathanah) pernah membicarakan uang Rp 17 M terkait Ustaz Hilmi?" Tanya Hakim I Made Hendra dalam persidangan Fathanah, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (22/8/2013).
"Iya pernah. Kata terdakwa waktu itu, 'Hei ada yang enggak beres itu', tapi saya biarkan saja. Katanya ada janji yang tidak terpenuhi dari bu Elizabeth kepada Ridwan (Hakim, anak Hilmi Aminuddin)," jawab Elda.
Lantas, Hakim Made Hendra kembali mendesak Elda mengungkap apakah utang piutang itu terkait kuota impor daging sapi.
"Dahulu-dahulu, saya enggak tahu," ujar Elda. "Kata terdakwa, Bunda, enggak benar itu," lanjut Elda.
"Baik saya bacakan BAP saudara poin 94. 'Ahmad Fathanah menyampaikan kepada saya ada kewajiban yang belum dipenuhi, yakni Rp 17 miliar, dari bu Maria Elizabeth Liman ke Hilmi Aminuddin terkait pengurusan kuota impor daging sapi.' Betul begitu?" kata Hakim Made Hendra.
"Iya pak," kata Elda.