Desakan FPI Agar Densus 88 Dibubarkan Sangat Tidak Berdasar
Mabes Polri menganggap pernyataan FPI sangat tidak berdasar
Penulis: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Adi Suhendi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Munas Front Pembela Islam (FPI) membuahkan sebuah pandangan guna mendesak Densus 88 Antiteror Polri dibubarkan dengan alasan telah banyak melanggar aturan hukum dan kemanusiaan saat melakukan aksi.
Menyikapi hal tersebut, Markas Besar Kepolisian Indonesia (Mabes Polri) menganggap bahwa pernyataan FPI tersebut tidak berdasar.
"Silahkan saja tanya kepada masyarakat karena mendirikan Densus 88 kan melalui peraturan Kapolri dan peraturan Kapolri itu juga atas persetujuan kementerian yaitu merupakan kebutuhan negara artinya kebutuhan negara, itu dikaitkan dengan perkembangan situasi keamanana di suatu negara," kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Ronny Franky Sompie di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (26/8/2013).
Dikatakan Ronny, apa yang Densus 88 kerjakan selama ini justru dijadikan contoh negara-negara lain dalam hal pemberantasan aksi terorisme.
Kepolisian masih belum melihat adanya upaya secara simultan bersama unsur masyarakat untuk memerangi kasus terorisme termasuk Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) layaknya dalam pemberantasan korupsi.
"Justru sekarang ini kita bisa membangun secara bersama kewaspadaan secara nasional terhadap kasus-kasus terorisme. Itu yang perlu dibangun, sehingga ada upaya sinergi dan komprehensif. Tidak hanya salah satu unsur katakanlah densus 88 semata. Kita punya BNPT dibawah koordinasi BNPT Densus 88 sebagai salah satu unsur penyidik penegak hukumnya, sedangkan pencegahan, penanggulangan teror itu kan menyangkut pencegahan kemudian pemberantasan, kemudian rehab, kalau dilakukan secara sinergi dan komprehensif disitulah baru masyarakat bisa melihat bagaimana unsur Densus perannya selama ini," papar Ronny.
Serangan terhadap Densus belakangan ini diakibatkan Densus merupakan pihak yang paling intens menangani kasus teroris, sehingga Densus 88 termasuk anggota Polri didalamnya menjadi target teoris.
Bila sudah ada sinergitas dalam masyarakat dalam pemberantasan terorisme, maka tidak akan ada pernyataan-pernyataan pembubaran Densus 88 seperti yang diungkapkan FPI.
"Persoalannya kalau kita semua ada sinergitas secara komprehensif dan bersama-sama memerangi teroris, maka tidak akan ada pernyataan-pernyataan seperti itu. Apakah kita lihat terorisme ini menjadi hal yang harus diberantas atau tidak, kita tanyakan lagi pada masyarakat. Seperti saya katakan tadi tanya pada masyarakat, tanya pada seluruh warga Indonesia bagaimana?," ungkap Ronny.
Kebutuhan adanya Densus 88 merupakan kebutuhan negara. Sebuah tindak pidana yang menjadi musuh bersama tersebut harus didukung semua elemen masyarakat.
"Apabila upaya dari lembaga yang diberikan kewenangan untuk menangani kasus itu, kemudian mengganggu, kemudian kita katakan upaya pemberantasan terhadap teroris kemudian diganggu, ini bagaimana?, kenapa anda tidak tanya pada masyarakat Indonesia. Karena saat ada gangguan terhadap upaya pemberantasan teroris siapa yang berada dibelakangnya, siapa yang berada dibelakang Densus atau Polri untuk memberantas terorisme, apakah kemudian dibiarkan kepolsian sendirian, nah itu pertanyakan harus jawab," ungkapnya.