Jadi Caleg Menteri Dilarang Bintangi Iklan Masyarakat
Pejabar negara yang dilarang mejeng sebagai bintang iklan berlaku bukan saja menteri, tapi juga seperti Ketua DPRD, Ketua DPR.
Penulis: Y Gustaman
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) kembali mengingatkan pejabat negara yang maju sebagai calon legislatif dilarang memanfaatkan menjadi bintang iklan layanan masyarakat, apapun bentuknya. Apalagi iklan tersebut dari anggaran negara.
"Karena Kita harus menciptakan keadilan, keberimbangan, jadi semua pejabat, kalau jadi caleg tidak boleh memanfaatkan uang negara walaupun itu bukan iklan dia," ujar komisioner KPU, Ferry Kurnia Rizkiyansyah di Bawaslu, Jakarta, Senin (26/8/2013).
Pejabar negara yang dilarang mejeng sebagai bintang iklan berlaku bukan saja menteri, tapi juga seperti Ketua DPRD, Ketua DPR. Larangan ini diberlakukan, karena sedikit banyak pejabat menjadi bintang iklan, telah memanfaatkan media sebagai ajang sosialisasi dirinya.
"Jadi iklan seorang pejabat negara, misalnya di departemen tertentu, tidak boleh. Kalaupun tidak ada hubungannya, tetap tidak boleh karena itu memanfaatkan APBN untuk kepentingan dia. Kalau mau, artisnya jangan dia karena banyak bawahannya," tambah Ferry.
Diakui Ferry, iklan layanan masyarakat itu sendiri tidak dilarang. KPU hanya melarang pejabat negara dalam iklan tersebut muncul baik lewat suara, tulisan, dan namanya. Larangan pejabatan negara jadi bintang iklan, termasuk untuk di media ruang, dan media cetak.
KPU saat ini sudah mengatur larangan pejabat negara untuk menjadi bintang iklan layanan masyarakat, salah satunya, lewat Peraturan KPU yang kini akan disodorkan ke Kementerian Hukum dan HAM untuk disahkan sebagai peraturan.