Nafsiah Mboi Dianggap Menzalimin Undang-undang Dasar 1945
Anggota Komisi IX DPR RI, Poempida Hidayatulloh menilai rencana Menteri Kesehatan (Menkes) Nafsiah Mboi
Editor: Widiyabuana Slay
TRIBUNNEWS.COM - Anggota Komisi IX DPR RI, Poempida Hidayatulloh menilai rencana Menteri Kesehatan (Menkes) Nafsiah Mboi mentargetkan ratifikasi Framework Convention on Tobacco Control (FCTC) bisa dilakukan sebelum masa kerja kabinet Presiden Susilo Bambang Yudhoyono berakhir pada Oktober 2014 dinilai menzalimi Undang-undang Dasar (UUD) 1945.
“Jika Menkes keukeuh meratifikasi FCTC, maka Menkes sama saja menzalimi Konstitusi,” tegas Poempida di Jakarta (26/8/2013).
Mengapa menzalimi Konstitusi? menurut Poempida, dalam Pasal 28 A UUD 1945 dijelaskan, bagaimana setiap warga negara berhak untuk hidup dan mempertahankan hidup dan kehidupannya. Pasal ini, jelas Poempida, melindungi warga negaranya untuk mempertahankan hidup dan kehidupannya.
Dirinya menilai, para pihak yang paling dirugikan jika FCTC diratifikasi adalah para pihak di usaha tembakau di sektor kecil dan menengah yang akan kehilangan penghidupannya, sehingga tidak dapat lagi dapat mempertahankan hidupnya.
“Apalagi, di wilayah Temanggung yang mana wilayahnya hanya dapat ditanami dengan tembakau yang akan tumbuh dengan baik dibandingkan tanaman lainnya,” ujarnya.
Politisi Partai Golkar ini menambahkan, dalam Pasal 33 Ayat 4 UUD 1945 menyebutkan bahwa perekonomian nasional diselenggarakan berdasar atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional.
“Pasalnya, jika FCTC diratifikasi, maka Pemerintah justru membuat ketidakseimbangan ekonomi nasional yang bertentangan dengan visi Presiden yaitu pro-growth, pro-job, pro-poor,” tegasnya.
Padahal, Presiden SBY dalam berbagai kesempatan menekankan pentingnya sustainable growth with equity. Pertumbuhan ekonomi harus berkesinambungan dan merata. Presiden juga acap melontarkan visi pembangunan ekonomi yang pro-growth, pro-job, pro-poor, and pro-environment. Pertumbuhan ekonomi yang inklusif juga sering ditekankan kepala negara.
“Dalam konteks ratifikasi FCTC, rencana Menkes sama halnya mengingkari visi Presiden,” tegasnya.
Poempida memberikan solusi agar pemerintah Indonesia tetap membuat suatu aturan tersendiri yang bersifat nasional untuk mengendalikan tembakau. Seperti halnya China dan Amerika Serikat yang membuat aturan sendiri mengenai pengendalian tembakau yang tidak merugikan perekonomian nasionalnya, namun juga dapat mengendalikan tembakau secara efektif.
“Indonesia perlu mengikuti Amerika Serikat yang tidak meratifkasi FCTC, dan membuat aturan sendiri mengenai pengendalian tembakau serta tata niaganya. Selain itu, Indonesia dapat membuat langkah-langkah strategis dengan membuat aturan khusus yang mengatur tentang industri tembakau dalam negeri yang lebih menguntungkan industri dalam negeri,” ujarnya.
Poempida menjelaskan, dampak positif dari belum diratifikasinya FCTC oleh Indonesia dari segi ekonomi, adalah pengembangan Industri Hasil Tembakau (IHT) di Indonesia, terjaganya produksi tembakau dalam negeri, serta tetap terjaganya industri hasil tembakau dalam negeri. Lebih lanjut dijelaskan Poempida, dari segi politik dalam negeri, tidak meratifikasi FCTC tidak bertentangan dengan Konstitusi dan Undang-Undang.
“Dengan tidak meratifikasi FCTC, secara otomatis tidak menjadi anggota FCTC, sehingga tidak perlu terikat dengan hak dan kewajiban yang terdapat di dalam FCTC,” tukasnya.
Sementara itu, Ketua Komite Tetap Industri Makanan, Minuman dan Tembakau Kamar Dagang Industri (Kadin), Thomas Darmawan menegaskan, saat ini seluruh industri menolak ditandatanganinya FCTC karena akan berdampak negatif pada industri rokok. "Industri rokok skala kecil dan besar menolak ratifikasi," tegasnya.
Dijelaskannya, FCTC sekarang ini semangatnya pelarangan dan bukan pengendalian atau pembatasan lagi. Alhasil, semua industri kompak menolak dan meminta pemerintah membatalkan rencana ratifikasi. "Mudah-mudahan mampu menjelaskan posisi industri," ujarnya
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.