Adi Bing Slamet Telan Sabu Untuk Diselundupkan Demi Biaya Nikah
BNN mengungkap penyelundupan jaringan narkotika internasional jenis sabu dari Thailand melewati Bandara Soekarno-Hatta
Penulis: Wahyu Aji
Editor: Hasiolan Eko P Gultom
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Wahyu Aji
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Badan Narkotika Nasional (BNN) berhasil mengungkap penyelundupan jaringan narkotika internasional jenis sabu dari Thailand melewati Bandara Soekarno-Hatta. Pelaku, seperti dilansir BNN, Adi Bing Slamet (26).
Modus yang Adi lakukan adalah lewat cara menyelipkan sabu di kedua sepatu serta menelan sabu guna menghindari alat deteksi. Hasil pengungkapan kerjasama BNN dan Bea Cukai Bandara Soekarno Hatta, juga diamankan lima tersangka lainnya.
"Tersangka ABS kedapatan menyimpan sabu dalam sepatunya, dalam sepatu sebelah kiri petugas temukan sabu seberat 321,1 gram dan di sepatu sebelah kanan seberat 315 gram," ujar Kepala Seksi Tahanan Direktorat Pengawasan Aset dan Tahanan BNN, Subagiono, saat pemusnahan barang bukti di halaman belakang kantor BNN, Cawang, Jakarta Timur, Kamis (29/8/2013).
Subagiono menuturkan, Adi ditangkap pada tanggal (25/7/2013) lalu, selain petugas mendapati barang bukti sabu di sepatu yang dikenakan tersangka, petugas juga mendapati 39,3 gram kapsul berisi sabu yang ditelan. Rencananya akan diserahkan ke seorang tersangka berinisial S (33).
"Tak berselang lama dari keterangan tersangka ABS, petugas berhasil mengamankan tersangka S di terminal 3 bandara Soekarno-Hatta," katanya.
Kepala Bagian Humas BNN Kombes Sumirat Dwiyanto menuturkan, Adi menjadi kurir karena alasan butuh biaya untuk menikah.
"Dia aslinya Medan, butuh biaya untuk menikah, makanya bawa sabu dengan cara ditelan. Karena nggak kuat sisanya diletakkan di sepatu," kata Sumirat.
Dari keterangan tersangka S kemudian petugas berhasil mengamankan seorang perempuan AM (39) di rumahnya kawasan Batam center yang diketahui sebagai otak pengendali peredaran narkoba.
Tersangka S mengaku, ia akan mengambil sebuah paket berisi sabu seberat 344,5 gram dari seorang di sebuah mal pada (28/8/2013). Pada tanggal (29/8/2013) dirinya diminta untuk menjemput tersangka HS yang baru tiba di Bandara Soekarno-Hatta untuk diantar ke seorang wanita M (41) yang berdomisili di sebuah Apartemen Gateaway Jakarta Selatan.
"Saat di amankan HS kedapatan membawa sabu seberat 811,3 gram yang disembunyikan di dalam sepatunya dan 287,9 gram disembunyikan dalam perut (ditelan) sedangkan dari tersangka M yang diamankan petugas kembali menagkap tersangka lainnya berinisial KA (49) di sebuah kamar Apartemen Gateway Jakarta Selatan, dan KA merupakan pemilik sabu yang berasal dari Thailand," jelasnya.
Akibat perbuatannya para tersangka dijerat dengan UU no 35 tahun 2009 tentang Narkotika, Pasal 114 ayat 2, pasal 112 ayat 2 jo pasal 132 ayat 1 dengan ancaman huuman maksimal pidana mati atau pidana penjara seumur hidup.