Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Cegah Sekjen ESDM ke Luar Negeri

KPK memiliki alasan sendiri, ketika melayangkan surat pencegahan ke Dirjen Imigrasi Kemenkum-HAM, untuk Sekjen ESDMN Waryono Karno.

Penulis: Edwin Firdaus
zoom-in KPK Cegah Sekjen ESDM ke Luar Negeri
TRIBUNNEWS.COM/HERUDIN
Pekerja melintas di depan logo Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas), di Kantor SKK Migas, Jakarta Selatan, Selasa (20/8/2013). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memiliki alasan sendiri, ketika melayangkan surat pencegahan ke Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM, untuk Sekretaris Jenderal Energi Sumber Daya Mineral Waryono Karno.

Satu di antaranya adalah karena Waryono segera diperiksa penyidik KPK, terkait kasus dugaan suap di lingkungan SKK Migas.

"Jadi, sama dengan yang lain, kalau mau diperiksa kasih keterangan yang bersangkutan ada di tempat," kata Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto saat dihubungi, Minggu (1/9/2013).

Namun, Bambang tak mengungkapkan saat disinggung kapan pihaknya memeriksa Waryono Karno.

Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Busyro Muqoddas membenarkan soal pencegahan Waryono Karno. Pencegahan anak buah Menteri ESDM Jero Wacik terhitung sejak 29 Agustus 2013.

"Iya, KPK sudah keluarkan surat cegah," ujar Busyro.

Terkait penyidikan kasus yang sudah menjerat Kepala SKK Migas non aktif Rudi Rubiandini, Bos Kernel Oil Simon Tanjaya, dan Deviardi, KPK juga sudah mencegah lima orang.

Berita Rekomendasi

Mereka adalah Febri Setiadi selaku swasta, Kepala Divisi Komersil Minyak SKK Migas Agoes Sapto Rahardjo, Kadiv Penunjang Operasi SKK Migas Iwan Ratman, dan Kadiv Komersialisasi Gas Bidang Pengendalian Komersil SKK Migas Popi Ahmad Nafis. SKK Migas juga telah membebastugaskan ketiga pejabatnya yang dicegah KPK.

Ada juga yang dicegah bersamaan dengan Agoes dkk, yakni Artha Meris Simbolon dan Presiden Direktur PT Parna Raya Grup. Mereka dicegah untuk enam bulan ke depan, dengan alasan jika diperlukan keterangannya, mereka tidak sedang berada di luar negeri. (*)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas