Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

FUI Anggap Miss World Langgar KUHP

FUI menilai pagelaran Miss World melanggar kesusilaan yakni pasal 281 dan 282 KUHP. Mestinya penyelanggara Miss World

Penulis: Muhammad Zulfikar
Editor: Hasiolan Eko P Gultom
zoom-in FUI Anggap Miss World Langgar KUHP
Tribun Jakarta/Muhammad Zulfikar
Demo penolakan ajang Miss World 2013 di Indonesia. Forum Ulama Indonesia menilai Miss World tak sesuai adat ketimuran. 

Laporan Wartawan Tribun Jakarta, M Zulfikar

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Forum Ulama Indonesia (FUI) menolak penyelenggaraan Miss World 2013 yang akan digelar di Bali, Bogor dan Jakarta. FUI mendatangi MNC Tower sebagai bentuk rasa penolakan terhadap Miss World yang diketuai oleh istri dari pemilik MNC Group Hary Tanoesudibyo, yakni Liliana Hary Tanoesudibyo.

Sekjen FUI, Muhammad Al Khottap menyatakan, pagelaran Miss World bertentangan dengan Undang-undang Dasar 1945. Menurutnya, pada pembukaan UUD melarang para wanita memamerkan aurat kecuali kepada suami mereka.

"Pagelaran Miss World bukan budaya Indonesia," kata Al Khottap di depan MNC Tower, Jakarta, Selasa (3/9/2013).

Al Khottap menuturkan, pagelaran Miss World melanggar kesusilaan yakni pasal 281 dan 282 KUHP. Karena itu, kata Al Khottap, mestinya penyelanggara Miss World ditangkap karena melanggar KUHP.

"Miss World juga bertentangan dengan Fatwa MUI," tegasnya.

Miss World 2013 akan digelar di Bali dan Bogor. Miss World akan diikuti oleh 131 kontestan dari seluruh negara di dunia. Sejak 1 September para kontestan Miss World 2013 telah tiba di Indonesia, dan pada 8 September 2013 dijadwalkan pembukaan kontes kecantikan tersebut.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas