FUI Anggap Miss World Langgar KUHP
FUI menilai pagelaran Miss World melanggar kesusilaan yakni pasal 281 dan 282 KUHP. Mestinya penyelanggara Miss World
Penulis: Muhammad Zulfikar
Editor: Hasiolan Eko P Gultom
Laporan Wartawan Tribun Jakarta, M Zulfikar
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Forum Ulama Indonesia (FUI) menolak penyelenggaraan Miss World 2013 yang akan digelar di Bali, Bogor dan Jakarta. FUI mendatangi MNC Tower sebagai bentuk rasa penolakan terhadap Miss World yang diketuai oleh istri dari pemilik MNC Group Hary Tanoesudibyo, yakni Liliana Hary Tanoesudibyo.
Sekjen FUI, Muhammad Al Khottap menyatakan, pagelaran Miss World bertentangan dengan Undang-undang Dasar 1945. Menurutnya, pada pembukaan UUD melarang para wanita memamerkan aurat kecuali kepada suami mereka.
"Pagelaran Miss World bukan budaya Indonesia," kata Al Khottap di depan MNC Tower, Jakarta, Selasa (3/9/2013).
Al Khottap menuturkan, pagelaran Miss World melanggar kesusilaan yakni pasal 281 dan 282 KUHP. Karena itu, kata Al Khottap, mestinya penyelanggara Miss World ditangkap karena melanggar KUHP.
"Miss World juga bertentangan dengan Fatwa MUI," tegasnya.
Miss World 2013 akan digelar di Bali dan Bogor. Miss World akan diikuti oleh 131 kontestan dari seluruh negara di dunia. Sejak 1 September para kontestan Miss World 2013 telah tiba di Indonesia, dan pada 8 September 2013 dijadwalkan pembukaan kontes kecantikan tersebut.