KPK Periksa Dua Saksi Terkait Kasus Wakil Rektor UI
KPK kembali menjadwalkan pemeriksaan saksi-saksi terkait penyidikan dugaan korupsi pengadaan dan instalasi IT Gedung Perpustakaan Pusat, UI
Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Sanusi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menjadwalkan pemeriksaan saksi-saksi terkait penyidikan dugaan korupsi pengadaan dan instalasi IT Gedung Perpustakaan Pusat, Universitas Indonesia.
Hari ini (3/9/2013), untuk melengkapi berkas tersangka Wakil Rektor UI Tafsir Nurchamid, KPK memanggil saksi Gladhi Guardin, Staf PPSI UI, Ahya Udin dan mantan karyawan PT Makara Mas.
"Mereka akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka TN," kata Kabag Informasi dan Pemberitaan KPK, Priharsa Nugraha.
Namun Priharsa tidak menjelaskan peran ketiganya dalam kasus senilai Rp 21 miliar tersebut.
KPK menetapkan Tafsir Nurhamid sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek pembangunan dan instalasi perpustakaan pusat UI tahun anggaran 2010-2011.
Dia selaku Wakil Rektor bidang SDM, keuangan dan administrasi, diduga menggelembungkan anggaran proyek yang menyebabkan negara merugi hingga miliaran rupiah. Sementara total nilai proyek IT Perpus ini mencapai Rp 21 miliar.