Metal Detector Dipasang Jelang Vonis Jenderal Djoko Susilo
Di depan pintu ruang sidang lantai 1, terpasang sebuah metal detector, guna memeriksa kehadiran pengunjung sidang.
Penulis: Edwin Firdaus
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tidak hanya di luar Gedung Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, penjagaan ketat dari kepolisian juga berlaku dalam Gedung Tipikor.
Penjagaan dilakukan jelang sidang vonis Irjen Djoko Susilo, Selasa (3/9/2013) siang. Di depan pintu ruang sidang lantai 1, terpasang sebuah metal detector, guna memeriksa kehadiran pengunjung sidang.
Penjagaan ini sama persis saat Pengadilan Tipikor tengah mengadili terdakwa Muhammad Nazaruddin dengan saksi Mindo Rosalina Manullang, tahun lalu.
Pada sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Suhartoyo, Djoko sebelumnya dituntut Jaksa KPK 18 tahun penjara, dan denda Rp 1 miliar subsider setahun kurungan.
Djoko juga dituntut jaksa membayar uang pengganti sebesar Rp 32 miliar, karena terbukti memerkaya diri sendiri dan orang lain atau korporasi, dari proyek pengadaan driving simulator SIM pada 2011. Sehingga, keuangan negara dalam proyek ini mencapai Rp 121,830 miliar.
Jaksa pun menilai harta kekayaan milik mantan Gubernur Akpol yang diperoleh sejak Oktober 2010-2012 dan harta tahun 2003-Maret 2010, merupakan hasil tindak pidana korupsi, karena tidak sesuai dengan penghasilan resmi Djoko dan harta yang dilaporkannya dalam laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN). Sehingga, jaksa juga menjeratnya dengan pasal pencucian uang. (*)