Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Staf RSMH Palembang Tak Menyangka Ratna Divonis 5 Tahun

Seorang staf Instalasi Hukum dan Humas RSMH Palembang mengaku tidak menyangka Ratna Dewi Umar divonis lima

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Staf RSMH Palembang Tak Menyangka Ratna Divonis 5 Tahun
/henry lopulalan
VONIS 5TAHUN - Mantan Direktur Bina Pelayanan Medik Dasar Kementerian Kesehatan, Ratna Dewi Umar selesai di vonis 5 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsidair 3 bulan kurungan dipengadilan Tipikor, Jalan Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin(2/9). Ratna menyebut dirinya menjadi korban dalam perkara korupsi proyek pengadaan alat kesehatan tahun 2006 dan 2007. Ratna meminta KPK menyeret bekas atasannya Siti Fadilah Supari dijadikan tersangka. (Warta Kota/henry lopulalan) 

TRIBUNNEWS.COM, PALEMBANG - Seorang staf Instalasi Hukum dan Humas RSMH Palembang mengaku tidak menyangka Ratna Dewi Umar divonis lima tahun penjara terkait kasus penyalahgunaan wewenang.

Menurut dia, ketika Ratna Dewi Umar menjabat sebagai Dirut RSMH Palembang tahun 1995, sikap dan prilakunya baik.

"Nggak nyangka aja. Sebab yang saya tahu, dia orangnya baik," ujar staf tersebut yang baru mengetahui mantan Dirut
RSMH tersebut mendapat vonis hukuman.

Sebelumnya, mantan Direktur Bina Pelayanan Medik Dasar Kementerian Kesehatan, Ratna Dewi Umar divonis lima tahun
penjara.

Selain kurungan, Ratna juga didenda Rp 500 juta subsider tiga bulan kurungan oleh majelis hakim Pengadilan Tindak
Pidana Korupsi Jakarta.

Sebab, berdasarkan fakta persidangan, Ratna terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam proyek
pengadaan alat kesehatan (alkes) pada 2006 dan 2007.

"Menyatakan terdakwa Ratna Dewi Umar terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara
bersama-sama," kata Ketua Majelis Hakim Nawawi Pomolango membaca amar putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi,
Jakarta, Senin (2/9/2013).

Berita Rekomendasi

Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan Ratna terbukti menguntungkan orang lain dan korporasi dengan
menyalahgunakan kewenangannya pada proyek empat pengadaan yang merugikan keuangan negara Rp 50,477 miliar.

Keempat pengadaan tersebut yakni yaitu pengadaan alat kesehatan dan perbekalan dalam rangka flu burung tahun 2006,
penggunaan sisa dana DIPA 2006 pada Direktorat Bina Pelayanan Medik Dasar, pengadaan peralatan kesehatan untuk RS
rujukan dalam penanganan flu burung tahun 2007 serta pengadaan reagen dan consumable penanganan virus flu burung
dari DIPA APBN-P 2007.

"Terdakwa dalam pengadaan pada tahun 2006 dan 2007 telah melakukan pengaturan agar pengadaan dimenangkan
perusahaan-perusahaan yang dikehendaki terdakwa," kata hakim anggota I Made Hendra.

Sebelum pengadaan dilaksanakan, Menkes saat itu Siti Fadillah Supari secara lisan memerintahkan Ratna untuk
melakukan penunjukan langsung.

"Kemudian terdakwa memanggil ketua dan sekretaris panitia pengadaan dan memerintahkan pengadaan alkes dan
perbekalan dalam rangka wabah flu burung dilakukan dengan penunjukan langsung," kata Hakim Anggota Aswijon.


Sumber: Sriwijaya Post
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas