Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tiga Revolver Disita Dari Terduga Perajin Senpi Ilegal di Cipacing

Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya bersama Sat Brimob Polda Metro Jaya menangkap terduga perajin senjata api

Editor: Hasiolan Eko P Gultom
zoom-in Tiga Revolver Disita Dari Terduga Perajin Senpi Ilegal di Cipacing
Ilustrasi pistol 

Laporan Wartawan Warta Kota Budi Sam Law Malau

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya bersama Sat Brimob Polda Metro Jaya menangkap terduga perajin senjata api (Senpi) rakitan di Cipacing, Sumedang, Jawa Barat, Rabu (4/9/2013) sore.

Kasubdit Jatanras Polda Metro Jaya, AKBP Herry Heryawan mengatakan pihaknya mengamankan AS alias Agung (38) warga Dusun Cikopo RT 2/3, Desa Cipacing, Kec Jatinangor, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat, Rabu sore, dari sebuah bengkel pembuatan senjata angin di Cipacing.

"Dari tangannya kami sita barang bukti, Satu pen gun serta 3 Senpi Revolver merek S&W," kata Herry kepada Warta Kota, Rabu malam.

Herry menuturkan penangkapan bermula saat polisi merazia Senpi ilegal di kawasan Cipacing dengan target dua buronan perajin Senpi yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang. Dua DPO itu, kata Herry adalah pria berinisial U dan A.

Keduanya warga Dusun Cikopo, Desa Cipacing Kecamatan Jatinangor, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat. Kedua buronan yang menjadi target mereka, kata Herry, diketahui mensupport sejumlah senpi ke para pelaku tindak pidana terorisme maupun para perampok.

"Juga terhadap tersangka Kim Ley, penyandang dana pembuatan senpi rakitan yang sudah ditangkap sebelumnya," kata Herry.

BERITA REKOMENDASI
Sumber: Warta Kota
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas