Keluarga tak Boleh Jenguk Rudi Rubiandini di Rutan KPK
Kepala SKK Migas non aktif Rudi Rubiandini, mendekam di Rumah Tahanan KPK, Jakarta, pasca-ditetapkan sebagai tersangka suap
Penulis: Edwin Firdaus
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepala SKK Migas non aktif Rudi Rubiandini, mendekam di Rumah Tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, pasca-ditetapkan sebagai tersangka suap.
Namun, untuk sementara waktu, tepatnya satu bulan ke depan, Rudi tidak boleh menerima kunjungan dari pihak luar.
Itu adalah sanksi yang diberikan KPK, akibat ulah Rudi yang terbukti memberikan komentar kepada sejumlah pihak yang diduga wartawan, saat dibesuk belum lama ini.
Alhasil, sanksi itu pun menyebabkan Rudi tak bisa dikunjungi, meski pembesuk berasal dari kalangan keluarga. Seperti yang terjadi, Kamis (5/9/2013) pagi, anak perempuan Rudi tak bisa menemuinya di Rutan.
Putri Rudi hanya bisa menitipkan sebuah barang bawaannya ke petugas KPK. Padahal, diduga barang bawaan berupa tas besar itu semula akan diberikan langsung oleh sang anak kepada Rudi, di Rutan KPK.
Namun, perempuan berusia sekitar 27 tahun yang datang ke KPK didampingi teman laki-lakinya, menolak berkomentar saat ditanya awak media soal barang yang akan diberikan kepada Rudi Rubiandini.
Usai mengisi daftar pengunjung di meja resespsionis KPK, putri perempuan Rudi dan temannya langsung meninggalkan Kantor KPK.
Dari daftar pengunjung, terungkap nama perempuan tersebut adalah Rafi Herfini, kelahiran 1987. Selain identitas, tertulis pula barang bawaan berupa tas, berisi bekal pakaian dan makanan.
Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto, Rabu (28/8/2013) lalu menyatakan, KPK memberikan sanksi kepada Rudi Rubiandini. Sanksi dijatuhkan menyusul tindakan Rudi yang memberikan komentar soal kasusnya kepada sejumlah pembesuk, yang menjenguknya di Rutan KPK.
"RR (Rudi Rubiandini) akan dapat sanksi untuk tidak bisa dihubungi dalam periode tertentu," ujar Bambang.
Bambang menjelaskan, hukuman itu konsekuensi yang harus ditanggung Rudi. (*)