Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Anas Urbaningrum: KPK Tidak Berani Periksa Jero Wacik?

Anas Urbaningrum mengatakan Komisi Pemberantasan Korupsi tidak berani memeriksa Menteri ESDM Jero Wacik

Penulis: Hasanudin Aco
Editor: Gusti Sawabi
zoom-in Anas Urbaningrum: KPK Tidak Berani Periksa Jero Wacik?
/ISTIMEWA/Ridhwan Ermalamora Sire
Pengunjung berfoto bersama dengan mantan Ketua Umum Partai Demokrat (PD) Anas Urbaningrum saat berkunjung ke pura Tirtha Empul, Tampak Siring, Gianyar, Bali, Minggu (31/3). Sehari sebelumnya, Kongres Luar Biasa PD Partai memutuskan Susilo Bambang Yudhoyono menggantikan Anas Urbaningrum sebagai Ketum baru Partai Demokrat. (ISTIMEWA/Ridhwan Ermalamora Siregar) 

Tribunnews.com, Jakarta - Mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum mengatakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak berani memeriksa Menteri ESDM Jero Wacik (JW) yang diduga terkait kasus suap

Anas dalam akun Twitter-nya menjelaskan hal itu setelah mendapat pertanyaan dari salah seorang follower-nya.

"@randierandz insyaallah tidak berani, krn di belakang jw adalah kekuatan politik dan modal," tulis Anas beberapa jam lalu.

Sebelumnya akun @randierandz meminta tanggapan Anas soal sikap KPK mengenai dugaan "Sprindik" Jero Wacik yang beredar.

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bambang Widjojanto membantah pihaknya telah meningkatkan status hukum Menteri ESDM Jero Wacik ke penyidikan terkait kasus dugaan suap di lingkungan SKK Migas. Dirinya berdalih, sampai saat ini baru tiga orang dan belum ada penambahan jumlah tersangka pada perkara tersebut.

"Hati-hati, setahu saya belum ada tersangka lain selain tiga orang yang sudah ditetapkan KPK," kata Bambang dikonfirmasi wartawan melalui ponselnya, Jumat (6/9/2013).

Sebelumnya, beredar dokumen mengenai Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (Sprindik)di kalangan media .

BERITA REKOMENDASI

Isi Sprindik tersebut menerangkan mengenai perintah untuk menaikkan proses pemeriksaan ke tingkat penyidikan dengan menetapkan seorang tersangka.

(Aco)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas