KPK : Siti Fadillah dan Rudi Tanoe Bisa Jadi Tersangka
Johan Budi tak menampik kemungkinan penyelidikan baru atas pengembangan penyidikan terhadap kasus Ratna Dewi Umar.
Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Gusti Sawabi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberi sinyal dapat menjerat mantan Menkes Siti Fadillah Supari dan mantan Direktur Utama PT Prasasti Mitra Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo alias Rudi Tanoe sebagai tersangka baru kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan (alkes) dan perbekalan penanganan wabah flu burung. Kedua dapat ditetapkan menjadi tersangka melalui penyelidikan baru.
Juru Bicara KPK, Johan Budi tak menampik kemungkinan penyelidikan baru atas pengembangan penyidikan terhadap kasus Ratna Dewi Umar. Menurut Johan, hal tersebut dapat dilakukan jika vonis terdakwa Ratna sudah berkekuatan hukum tetap (inkracht).
"Menunggu putusan inkracht. Kita tunggu proses persidangan lebih lanjut. KPK bisa buka penyelidikan baru tergantung putusan berkekuatan tetap itu, apakah bisa sama dengan putusan sebelumnya atau tidak," kata Johan Budi, Kamis (5/9/2013) malam.
Sebelumnya, Mantan Direktur Jenderal Bina Pelayanan Medik Kementerian Kesehatan, Ratna Dewi Umar telah divonis lima tahun penjara denda Rp 500 juta subsider tiga bulan kurungan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta. Ratna dianggap terbuki melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam empat proyek pengadaan di Departemen Kesehatan pada 2006 hingga 2007.
Menurut majelis hakim, Ratna terbukti bersama-sama menyalahgunakan kewenangannya untuk menguntungkan diri sendiri, pihak lain, atau suatu korporasi yang mengakibatkan kerugian negara. Ratna dijerat pasal 3 ayat 1 juncto pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 juncto pasal 65 ayat 1 KUHP atau sesuai dakwaan subsider Jaksa KPK.
Korporasi yang diuntungkan dari perbuatan Ratna ini adalah PT Rajawali Nusindo, dan PT Kimia Farma Trading. Total kerugian negara dalam empat proyek pengadaan ini, menurut hakim, mencapai Rp 50,4 miliar. Dalam urainnya Hakim membeber bahwa Ratna tidak sendirian dalam perkara ini.
Hakim membeber peran bekas Menteri Kesehatan Siti Fadillah Supari, bekas Direktur Utama PT Prasasti Mitra Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo alias Rudi Tanoe, dan Direktur Utama PT Kimia Farma Trading Distribution Tatat Rahmita Utami dalam kasus ini. Menurut Hakim, terbukti ada kerjasama erat dan sadar antara Ratna, Siti, Rudi Tanoe, dan beberapa pihak lain.
"Terbukti ada kerjasama sedemikian erat dan secara sadar antara terdakwa Ratna Dewi Umar, Siti Fadillah Supari, Bambang Rudijanto Tanoesudibjo, dan Sutikno dan beberapa pihak atau korporasi dalam pelaksanaan pengadaan alat kesehatan serta reagen dan consumable flu burung di Kementerian Kesehatan pada 2006 dan 2007," kata Hakim Anggota Sutiyo saat membacakan analisa hukum dan perbuatan dalam vonis Ratna di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (2/9/2013).
Hakim Sutiyo membeberkan pada pengadaan alkes 2006 Ratna terbukti meminta arahan kepada Siti. Kemudian, lanjut Hakim, Siti mengarahkan agar pengadaan itu diberikan kepada Rudi Tanoe tak lain adalah kakak politikus Partai Hanura Hary Tanoesoedibjo. Menurut Hakim, Bambang kemudian menemui Ratna menanyakan soal pengadaan itu. Kemudian, Bambang mengutus bawahannya Soetikno. Namun, lanjut Sutiyo, PT Rajawali Nusindo terbukti tidak melakukan pengadaan alkes itu secara mandiri, melainkan menyerahkan pengadaan 13 ventilator merek Drager kepada PT Prasasti Mitra milik Rudi Tanoe.
"Terdakwa kemudian mengarahkan panitia lelang menunjuk perusahaan BUMN, PT Rajawali Nusindo, dalam pengadaan alkes," kata Sutiyo.
Sementara dalam pengadaan reagen dan consumable flu burung pada 2007, Ratna atas perintah Siti mengarahkan panitia pengadaan menunjuk PT Kimia Farma Trading Distribution sebagai pemenang lelang. Tetapi, lanjut Sutiyo, PT KFTD melimpahkan pengadaan itu kepada PT Bhinneka Usada Raya dan PT Cahaya Prima Cemerlang.
Edwin Firdaus