Marzuki Anggap Penyebaran Sprindik Jatuhkan Citra Jero Wacik
Wakil Ketua Majelis Tinggi Demokrat Marzuki Alie enggan berspekulasi beredarnya Sprindik Jero Wacik.
Penulis: Ferdinand Waskita
Editor: Gusti Sawabi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ferdinand Waskita
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Majelis Tinggi Demokrat Marzuki Alie enggan berspekulasi beredarnya Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (Sprindik) Menteri ESDM Jero Wacik.
"Saya enggak mau menduga-duga lah, kemarin ada 15 nama di LHP (Kasus Hambalang), nyatanya tidak ada," kata Marzuki di Gedung DPR, Jakarta, Jumat (6/9/2013).
Marzuki menegaskan bila sprindik merupakan dokumen negara yang bersifat rahasia. Jika disebarkan maka terdapat sanksi pidana. "Sudah jelas-jelas rahasia bisa disebarkan, nggak takut, barang rahasia disebarluaskan, itu ada sanksi pidana," ungkapnya.
Ketika ditanyakan apakah sprindik yang beredar merupakan pembunuhan karakter kepada Sekretaris Majelis Tinggi Demokrat, Marzuki mengatakan hal itu urusan pribadi Jero.
"Di partai itu jelas kalau ada tindakan itu tanggung jawab pribadi sudah clear lah, semua partai sama lah," ujarnya.
Menurut Marzuki, dunia politik di Indonesia masih saling menzalimi dengan cara tidak sehat dan kotor.
"Tidak bersih, berkompetisi sehat itu kan saling berjuang untuk rakyat. (menyayangkan) yah tentu saja sih, mudah-mudahan yang bersangkutan bisa diberikan amanah," tuturnya.
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bambang Widjojanto membantah pihaknya telah meningkatkan status hukum Menteri ESDM Jero Wacik ke penyidikan terkait kasus dugaan suap di lingkungan SKK Migas. Dirinya berdalih, sampai saat ini baru tiga orang dan belum ada penambahan jumlah tersangka pada perkara tersebut.
"Hati-hati, setahu saya belum ada tersangka lain selain tiga orang yang sudah ditetapkan KPK," kata Bambang dikonfirmasi wartawan melalui ponselnya, Jumat (6/9/2013).
Sebelumnya, beredar dokumen mengenai Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (Sprindik)di kalangan media .
Isi Sprindik tersebut menerangkan mengenai perintah untuk menaikkan proses pemeriksaan ke tingkat penyidikan dengan menetapkan seorang tersangka.