Sprindik Jero Wacik Bertanda Tangan Pimpinan KPK Beredar
Namun, kini beredar dokumen mengenai Surat Perintah Penyidikan(Sprindik) di kalangan media
Penulis: Edwin Firdaus
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - KPK belum menetapkan status hukum kepada sang menteri ESDM Jero Wacik. Namun, kini beredar dokumen mengenai Surat Perintah Penyidikan(Sprindik) di kalangan media.
Isi Sprindik tersebut menerangkan mengenai perintah untuk menaikkan proses pemeriksaan ke tingkat penyidikan dengan menetapkan seorang tersangka.
Tribunnews mendapatkan salinan dokumen tersebut yang dikirim melalui surat elektronik atau email dari pengirim mengatasnamakan 'Satgas Mafia Hukum'.
Adapun isi dari Surat Perintah Penyidikan(Sprindik) tersebut adalah sebuah perintah untuk melakukan penyidikan tindak pidana korupsi beripa penerimaan hadiah atau janji kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara terkait proyek PT Kernel Oli Pte Ltd atau proyek-proyek lainnya yang diduga dilakukan oleh tersangka Jero Wacik selaku Mneteri Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia.
Surat tersebut juga menerangkan dasar peningkatan status hukum Jero Wacik merujuk pada Pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagai telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomo 21 Tahun 2002 tetntang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 99 tentang Pembernatasan Tindak Pidana Korupsi.
Dalam dokumen tersebut juga tertulis berupa perintah kepada empat orang penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi(KPK) untuk segera bertugas melakukan penyidikan terhadap kasus suap SKK Migas.
Surat perintah tersebut berlaku sejak tanggal dikeluarkan di Jakarta, Agustus 2013 (tanpa tanggal). Surat perintah penyidikan (sprindiK) ditandatangani Wakil ketua KPK Bambang Widjojanto.
Tidak hanya itu, sang pengirim dokumen juga mengirimkan beberapa dokumen 'Surat Perintah Penyidikan'(Sprindik) terkait status hukum Bupati Bogor Rachmat Yasin. Surat ini juga ditandatangani Bambang pada 22 Mei 2013.
Hingga berita ini diturunkan, belum diperoleh jawaban atau konfirmasi mengenai beredarnya Surat Perintah Penyidikan(Sprindik) mengenai peningkatan status hukum Menteri ESDM Jero Wacik terkait kasus dugaan suap SKK Migas.
Sebelumnya, KPK sudah melakukan pencegahan terhadap anak buah Menteri ESDM Jero Wacik terhitung tanggal 29 Agustus 2013.
Wakil Ketua KPK Busyro Muqoddas saat itu membenarkan soal pencegahan Sekjen ESDM Waryono Karno.
Terkait penyidikan kasus yang sudah menjerat Kepala SKK Migas non aktif Rudi Rubiandini, Bos Kernel Oil Simon Tanjaya, dan Deviardi, KPK juga sudah mencegah lima orang.
Mereka adalah Febri Setiadi selaku swasta, Kepala Divisi Komersil Minyak SKK Migas Agoes Sapto Rahardjo, Kadiv Penunjang Operasi SKK Migas Iwan Ratman, dan Kadiv Komersialisasi Gas Bidang Pengendalian Komersil SKK Migas Popi Ahmad Nafis. SKK Migas juga telah membebastugaskan ketiga pejabatnya yang dicegah KPK.
Ada juga yang dicegah bersamaan dengan Agoes dkk, yakni Artha Meris Simbolon dan Presiden Direktur PT Parna Raya Grup. Mereka dicegah untuk enam bulan ke depan, dengan alasan jika diperlukan keterangannya, mereka tidak sedang berada di luar negeri.