Direktur Utama Master Steel Dituntut Lima Tahun Penjara
Dalam pertimbangannya, jaksa menganggap Diah terbukti memberikan uang sebesar 600 ribu dolar Singapura.
Penulis: Edwin Firdaus
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - JPU KPK menuntut hukuman lima tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider tiga bulan kurungan, terhadap Direktur Utama (Dirut) PT The Master Steel Manufactory Diah Soemedi.
Sebab, jaksa menilai Diah berdasarkan fakta-fakta di persidangan, terbukti bersama bawahannya, Effendy Komala dan Teddy Muliawan, didakwa memberikan uang sebesar 600 ribu dolar Singapura kepada dua Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Perpajakan, Eko Darmayanto dan Mohammad Dian Irwan Nuqisra.
"Menuntut majelis hakim menyatakan terdakwa Diah Soemedi bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama, sebagaimana diancam dalam pasal 5 ayat (1) huruf a UU Tipikor jo pasal 55 ayat (1) ke-1 jo pasal 64 ayat (1) KUHP," kata JPU Iskandar Marwanto, saat membacakan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (10/9/2013).
Dalam pertimbangannya, jaksa menganggap Diah terbukti memberikan uang sebesar 600 ribu dolar Singapura, dengan maksud penyidikan perkara pajak PT The Master Steel (MS) dihentikan.
Uang sebesar 600 ribu dolar Singapura adalah bagian dari imbalan sebesar Rp 10 miliar yang dijanjikan Diah atas kesepakatan di Hotel Borobudur, Jakarta.
Dalam tuntutan dijelaskan, semua berawal dari penemuan bukti permulaan kesalahan pajak PT MS tahun 2008, oleh Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Timur, dari hasil pemeriksaan tahun 2011.
Ketika itu, PT MS diduga sengaja menutupi data pajak berupa transaksi senilai Rp 1,003 triliun, yang dicatat sebagai pinjaman dari Angel Sitoh (warga Singapura), padahal merupakan transaksi penjualan yang seharusnya dicatat sebagai penerimaan.
Sehingga, diduga data tersebut ditutupi agar pembayaran pajak 2008 menjadi lebih kecil.
Tapi, antara Juni-Juli 2011, terdakwa Diah mengakui kesalahan dan membayar pajak terutang ditambah denda 150 persen, sebesar Rp 165 miliar. Kemudian, oleh Ti Bukti Permulaan (Buper) PT MS dilaporkan ke Kepala Kanwil DJP Jakarta Timur Hario Damar.
Namun, sekitar Desember 2012, terjadi pergantian Tim Buper, menjadi Mohammad Dian Irwan Nuqisra dan Eko Darmayanto.
Terhadap keduanya, PT MS menolak memberi keterangan atau data-data perihal transaksi sebesar Rp 1,003 triliun. Sehingga, Kanwil DJP Jakarta Timur menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) tertanggal 2 April 2013.
Terkait terbitnya sprindik, pada 25 April 2013, terdakwa mengadakan pertemuan dengan Eko, Dian, dan Ruben Hutabarat (konsultan pajak PT MS) di restoran lantai 3 Hotel Borobudur.
Dalam pertemuan itu, terdakwa Diah meminta bantuan Eko dan Dian, agar penyidikan dihentikan dengan kesepakatan imbalan sebesar Rp 40 miliar, dan memerintahkan Effendy mengatur cara penyerahan uang.
Kemudian, pada akhir April 2013, terdakwa Diah menyampaikan kepada Eko bahwa ia akan menyerahkan uang Rp 10 miliar sebagai uang muka pada 7 Mei 2013.
Tapi, akhinya pemberian baru terealisasi sebanyak 600 ribu dolar Singapura, yang dilakukan dalam dua tahap. Pertama, tanggal 7 Mei 2013 sebesar 300 ribu dolar Singapura, dan tanggal 15 Mei 2013 dengan jumlah yang sama.
Penyerahan pertama dilakukan oleh Effendy di parkiran Terminal 2 Bandara Soekarno-Hatta. Setelah menerima uang, Eko sengaja mengirim berkas perkara pajak milik PT MS yang tidak lengkap, ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
Tujuannya, supaya berkas perkara dikembalikan oleh jaksa. Sehingga, atas perkara tersebut dapaat diterbitkan Surat Pemberitahuan Penghentian Penyidikan (SP3). Penyerahan kedua dilakukan oleh Teddy di parkiran Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta.
Menanggapi tuntutan jaksa, Diah dan penasihat hukumnya akan mengajukan nota pembelaan (pleidoi) dalam sidang selanjutnya, 17 September pekan depan. (*)