Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pimpinan KPK Masih Tunggu Laporan Pengawas Internal Terkait 'Sprindik' Jero Wacik

Pimpinan KPK masihtunggu laporan dari Tim Pengawas Internal (PI) yang meneliti kasus dokumen palsu sprindik atas nama Jero Wacik

Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Gusti Sawabi
zoom-in Pimpinan KPK Masih Tunggu Laporan Pengawas Internal Terkait 'Sprindik' Jero Wacik
TRIBUNNEWS.COM/HERUDIN
Juru Bicara KPK, Johan Budi 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih menunggu laporan dari Tim Pengawas Internal (PI) yang meneliti kasus dokumen "palsu" surat perintah penyidikan atas nama tersangka Menteri ESDM Jero Wacik dan Bupati Bogor Rahmad Yasin. Sejauh ini belum ada kesimpulan karena Tim PI masih bekerja.

"Saya tanya ke pimpinan, masih menunggu hasil dari PI. Kan baru Jumat siang diminta meneliti. Tunggu saja, kalau ada hasilnya akan disampaikan," kata Juru Bicara KPK Johan Budi di kantornya, Jakarta, Senin (9/9/2013)

Saat ditanya apakah KPK akan memanggil pakar Teknologi dan Informasi, Johan memberikan jawaban diplomatis. Menurutnya PI juga pernah bekerja saat ada masalah surat panggilan palsu untuk Wali Kota Bandung Dada Rosada dalam kasus dugaan suap kepada bekas Wakil Ketua Pengadilan Negeri Bandung Setyabudi Tedjocahyono.

"Dan disimpulkan (saat itu) untuk dilaporkan kepada Polda Jabar," terangnya.

Kemudian, ketika bocornya draft sprindik atas nama Anas Urbaningrum sebagai tersangka dugaan gratifikasi proyek Hambalang, PI juga duluan yang menangani. Sebab, itu memang tugas dari Direktorat PI.

"Masalah draft (Anas) itu kan disimpulkan ada yang membocorkan. Tapi, kalau ini (soal sprindik 'palsu' Jero), pimpinan sudah menyatakan belum pernah mengeluarkan sprindik atas nama Jero Wacik dan Rachmat Yasin," kata Johan.

Karenanya, lanjut Johan, saat ini PI sedang menelusuri masalah tersebut. "Nanti bisa dilihat hasilnya seperti apa," ujarnya.

Seperti diketahui, Kamis (5/9) malam beredar kabar bahwa Jero Wacik dan Rahmat Yasin sudah dijadikan tersangka oleh KPK.

Hal itu menyusul beredarnya dokumen diduga sprindik melalui email mengatasnamakan Satgasmafiahukum@gmail.com. Pada email tersebut ada empat lampiran foto. KPK kemudian menegaskan bahwa dokumen itu sprindik palsu. Namun, belum diketahui siapa pengirim, penyebar dan apa motifnya.
Edwin Firdaus

Sumber: TribunJakarta
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas