Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Tahan Hakim Asmadinata di Rutan Cipinang

Asmadinata tampak menghindari sorotan kamera wartawan, bahkan menyembunyikan wajahnya di balik topi yang dikenakannya.

Penulis: Edwin Firdaus
zoom-in KPK Tahan Hakim Asmadinata di Rutan Cipinang
TRIBUNNEWS.COM/DANY PERMANA
Terlapor Hakim Ad hoc pada Pengadilan Negeri Palu Asmadinata, bersiap memberikan pembelaan dalam sidang Etik Majelis Kehormatan Hakim di Gedung Mahkamah Agung, Jakarta, Rabu (3/7/2013). Asmadinata pada saat menjabat Hakim Ad Hoc Tindak Pidana Korupsi di PN Semarang diduga menerima suap bersama dua hakim lainnya, dalam kasus korupsi pemeliharaan mobil dinas DPRD Grobogan yang menjerat Ketua DPRD Grobogan, M Yaeni. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) langsung menahan Asmadinata, hakim ad hoc Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Palu, Sulawesi Tengah, Asmadinata, di Rumah Tahanan Cipinang, Jakarta Timur, Rabu (11/9/2013) sore.

Asmadinata merupakan tersangka kasus dugaan penerimaan suap, terkait penanganan perkara korupsi pemeliharaan mobil dinas di DPRD Grobogan, Jawa Tengah. Dia ditahan seusai diperiksa KPK sejak dijemput paksa pada Selasa (10/9/2013) malam.

"Ditahan di Rutan Cipinang selama 20 hari pertama," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha.

Sekitar pukul 16.00 WIB, Asmadinata keluar Kantor KPK mengenakan baju tahanan KPK. Ia tidak berkomentar ketika ditanyai wartawan.

Asmadinata tampak menghindari sorotan kamera wartawan, bahkan menyembunyikan wajahnya di balik topi yang dikenakannya, seraya berjalan sambil menundukkan kepala hingga masuk ke mobil tahanan.

Sebelumnya, KPK menjemput paksa Asmadinata pada Selasa (10/9/2013) malam, di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang. Asmadinata diamankan penyidik KPK, begitu mendarat di Jakarta dari Medan, Sumatera Utara.

Menurut Juru Bicara KPK Johan Budi, Asmadinata dijemput paksa karena dua kali tidak memenuhi panggilan KPK, untuk diperiksa sebagai tersangka.

Berita Rekomendasi

KPK menduga Asmadinata sengaja menghindari panggilan KPK. Sebelum penjemputan paksa, menurutnya, tim penyidik KPK sudah mendatangi Asmadinata ke kediamannya di Semarang, namun tidak ditemukan.

"Kami menduga A (Asmadinata) menghindari panggilan. Kami sudah lakukan pencarian ke Semarang," ungkap Johan, Selasa.

KPK menetapkan Asmadinata bersama Hakim Pengadilan Tipikor Semarang Pragsono. Pargono, kata Johan, juga akan dipanggil KPK untuk diperiksa sebagai tersangka.

Penetapan kedua hakim sebagai tersangka, merupakan hasil pengembangan proses penyidikan perkara penerimaan suap yang menjerat hakim ad hoc Pengadilan Tipikor Semarang yang sudah dinonaktifkan, Kartini Julianna Marpaung.

Pada April 2013, Kartini divonis delapan tahun penjara, karena dianggap menerima suap dari Sri Dartuti, kerabat Ketua DPRD Grobogan, M Yaeni.

Suap diduga diberikan dalam rangka mengatur vonis M Yaeni di PN Tipikor Semarang. Kasus ini juga menjerat hakim ad hoc nonaktif Pengadilan Tipikor Pontianak, Kalimantan Barat, Heru Kisbandono.

Beberapa waktu lalu, Heru divonis enam tahun penjara, karena dianggap terbukti menyuap Kartini untuk memengaruhi putusan perkara M Yaeni.

Menurut Johan, Pragsono dan Asmadinata diduga menerima pemberian hadiah bersama-sama Kartini. Keduanya tergabung dalam majelis hakim yang menangani perkara korupsi mobil dinas DPRD Grobogan bersama Kartini.

Saat proses penyidikan perkara Kartini, KPK beberapa kali memanggil Asmadinata dan Pragsono, untuk diperiksa sebagai saksi. Keduanya bahkan dicegah bepergian ke luar negeri.

Asmadinata sudah diberhentikan Majelis Kehormatan Hakim beberapa hari lalu. Sebelumnya, dalam persidangan perkara Kartini Marpaung, Asmadinata mengaku pernah dua kali bertemu Heru bersama Kartini.

Pertemuan terjadi sebelum rapat pemusyawaratan hakim untuk membahas putusan M Yaeni, 9 Agustus 2012. Dalam pertemuan itu, Heru terang-terangan minta tolong dalam perkara M Yaeni. Setelah pertemuan, Kartini dan Asmadinata menghadap ketua majelis perkara M Yaeni, Pragsono. (*)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas