Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Penembak Polisi Harus Dihukum Mati

Sekjen Dewan Polhukam DPP Perindo, Ricky Margono, menilai perlunya sanksi hukum yang tegas

Editor: Gusti Sawabi
zoom-in Penembak Polisi Harus Dihukum Mati
Warta Kota/Alex Suban
Polisi berjaga di lokasi penembakan Bripka Sukardi di depan Gedung KPK, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Selasa (10/9/2013) malam. (Warta Kota/alex suban) 
 
Laporan wartawan tribunnews.com, Samuel Febriyanto

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sekjen Dewan Polhukam DPP Perindo, Ricky Margono, menilai perlunya sanksi hukum yang tegas terhadap pelaku terorisme.

Caleg Hanura dari Dapil Jabar itu, berpendapat sanksi hukum terhadap pelaku tindak pidana terorisme harus diperberat agar memberikan sanksi jera.

"Pertanyaannya adalah, apakah hukuman yg tercantum dalam KUHP saat ini masih relevan," ujarnya dalam pesan singkat kepada Tribunnews.com, Rabu (11/9/2013).

Pria yang saat ini berprofesi sebagai pengacara itu, mengomentari maraknya insiden penembakan oleh orang tak dikenal, terhadap anggota Kepolisian RI.

"Begitu meningkat angka kriminalitas dalam hal ini pembunuhan. Seakan-akan sudah tidak ada lagi budaya Indonesia yang sarat akan ramah tamah," tuturnya.

Apa yang dilakukan oleh Kepolisian untuk meredam angka kejahatan dengan senjata api, dinilai sudah baik, namun jika tak diimbangi dengan sanksi yang tegas maka hal itu tidak akan berpengaruh signifikan.

"Efek jera sebagai tujuan dari pemidanaan juga sepertinya tidak membuat jera," ucapnya.

Untuk itu ia menilai perlu dilakukannya revisi KUHP, khususnya mengenai sanksi terhadap pelaku terorisme yaitu minimal hukuman penjara seumur hidup.

Berita Rekomendasi

"Paling tidak seumur hidup, tetapi menurut saya yang paling tepat hukuman mati," ujarnya.

Seperti diketahui  Anggota Polisi Air, Bripka Sukardi, tewas ditembak oleh orang tidak dikenal di Jl HR Rasuna Said, Jakarta, tepat depan pagar Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Belum diketahui identitas pelaku maupun motifnya.

Tags:
Sumber: TribunJakarta
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas