KPK Segera Limpahkan Berkas Perkara Dua Pegawai Pajak ke Pengadilan
KPK merampungkan berkas penyidikan dua tersangka dugaan suap pengurusan pajak PT The Master Steel.
Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Hasiolan Eko P Gultom
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merampungkan berkas penyidikan dua tersangka dugaan suap pengurusan pajak PT The Master Steel. Dua tersangka itu adalah Pegawai Direktorat Jenderal Pajak Muhamad Dian Irwan dan Eko Darmayanto.
"Hari ini ada tahap II untuk tersangka MDI dan ED," kata Juru Bicara KPK Johan Budi di Kantor KPK, Rabu (11/9/2013).
Setelah ini, menurut Johan, KPK memiliki waktu 14 hari untuk melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.
"Ada 14 hari maksimal berkas dilimpah ke pengadilan untuk disidangkan," ujarnya.
Sebelumnya, tiga terdakwa yang diduga pemberi suap sudah dituntut Jaksa Penuntut Umum KPK pada persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Selasa (10/9/2013). Direktur Keuangan sekaligus pemilik PT Master Steel Diah Soemedi dituntut penjara lima tahun denda Rp 100 juta subsidair tiga bulan kurungan.
Pegawai PT Master Steel Effendi Komala dituntut penjara empat tahun denda Rp 50 juta subsidair tiga bulan kurungan. Teddy Muliawan dituntut penjara tiga tahun denda Rp 50 juta subsidair tiga bulan kurungan. Atas tuntutan ini Diah, Effendi dan Teddy akan mengajukan pledoi atau pembelaan.
"Ya yang mulia, mau mengajukan pledoi," kata Diah.