Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Segera Limpahkan Berkas Perkara Dua Pegawai Pajak ke Pengadilan

KPK merampungkan berkas penyidikan dua tersangka dugaan suap pengurusan pajak PT The Master Steel.

Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Hasiolan Eko P Gultom
zoom-in KPK Segera Limpahkan Berkas Perkara Dua Pegawai Pajak ke Pengadilan
Warta Kota/Henry Lopulalan
Tersangka Kasus suap pajak PT The Master Steel (MS) Mohammad Dian Irwan Nuqirsa selesai di periksa KPK sebagai tersangka, di Gedung KPK, Jalan Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (13/8/2013). selain itu Dian bersama rekannya Eko Darmayanto yang pegawai pajak ini diperpanjang masa tahanannya untuk 30 hari kedepan sebagai tersangka terkait kasus dugaan suap pengurusan pajak. (Warta Kota/Henry Lopulalan) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merampungkan berkas penyidikan dua tersangka dugaan suap pengurusan pajak PT The Master Steel. Dua tersangka itu adalah Pegawai Direktorat Jenderal Pajak Muhamad Dian Irwan dan Eko Darmayanto.

"Hari ini ada tahap II untuk tersangka MDI dan ED," kata Juru Bicara KPK Johan Budi di Kantor KPK, Rabu (11/9/2013).

Setelah ini, menurut Johan, KPK memiliki waktu 14 hari untuk melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.

"Ada 14 hari maksimal berkas dilimpah ke pengadilan untuk disidangkan," ujarnya.

Sebelumnya, tiga terdakwa yang diduga pemberi suap sudah dituntut Jaksa Penuntut Umum KPK pada persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Selasa (10/9/2013). Direktur Keuangan sekaligus pemilik PT Master Steel Diah Soemedi dituntut penjara lima tahun denda Rp 100 juta subsidair tiga bulan kurungan.

Pegawai PT Master Steel Effendi Komala dituntut penjara empat tahun denda Rp 50 juta subsidair tiga bulan kurungan. Teddy Muliawan dituntut penjara tiga tahun denda Rp 50 juta subsidair tiga bulan kurungan. Atas tuntutan ini Diah, Effendi dan Teddy akan mengajukan pledoi atau pembelaan.

"Ya yang mulia, mau mengajukan pledoi," kata Diah.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas