KPAI Minta Jangan Sampai Pemeriksaan Polisi Bikin Dul Takut dan Trauma
Penyidik kepolisian dari Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya diminta tidak menyampingkan kondisi psikologi AQJ
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Hasiolan Eko P Gultom
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik kepolisian dari Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya diminta tidak menyampingkan kondisi psikologi AQJ (13) alias Dul saat nanti diperiksa selaku tersangka kecelakaan maut di Tol Jagorawi beberapa waktu silam.
Demikian dikatakan Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), M Ihsan, usai dimintai keterangan sebagai saksi ahli di Direktorat Pancoran, Kamis (12/9/2013).
'Kalau tersangka belum siap diperiksa, jangan diperiksa dulu penyidik harus menunggu dulu. Jangan dipaksa untuk diperiksa," ujar Ihsan.
Ihsan juga meminta pada penyidik untuk memperhatikan psikis Dul sehingga Dul tidak trauma, stres, dan takut dalam proses penyidikan. Ia juga menyarankan Dul harus didampingi oleh pengacara, orangtua, maupun dinas sosial saat diperiksa.
Di samping itu, kata Ihsan, terkait persoalan proses hukum pihak Jaksa juga harus ingat bahwa tuntutan terhadap anak di bawah umur hanya separuh dari hukuman orang dewasa.
"Kalau misalnya orang dewasa 6 tahun berarti untuk anak 3 tahun," ujar Ihsan.