Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Muhaimin Iskandar Akui Pungli Kartu Kuning Masih Merajalela

Menakertrans Muhaimin Iskandar mengakui, pungli pembuatan kartu tanda bukti pendaftaran pencari kerja (AK/I) atau "kartu kuning", masih merajalela.

zoom-in Muhaimin Iskandar Akui Pungli Kartu Kuning Masih Merajalela
/Theo Rizky
Sejumlah warga mengantre untuk membuat kartu pencari kerja atau kartu kuning di Kantor Dinas Tenaga Kerja Pekanbaru, Jumat (6/9). Dalam seminggu terakhir, pembuat kartu kuning membludak hingga 200 orang per harinya dan kebanyakan para pembuat akan menggunakannya untuk keperluan mengikuti seleksi penerimaan CPNS. TRIBUN PEKANBARU/THEO RIZKY 

Laporan Wartawan Tribunnews.com Reza Gunadha

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Tenagakerja dan Transmigrasi (Menakertrans) Muhaimin Iskandar mengakui, pungutan liar (pungli) pembuatan kartu tanda bukti pendaftaran pencari kerja (AK/I) atau lebih dikenal dengan sebutan "kartu kuning", masih merajalela.

Apalagi, permintaan pembuatan kartu kuning di berbagai daerah meningkat tajam dalam beberapa hari  terakhir. Itu seiring dengan pembukaan pendaftaran calon pegawai negeri sipil daerah (CPNSD).

"Di beberapa daerah, disinyalir masih terjadi pemungutan biaya pembuatan kartu kuning dengan berbagai alasan. Misalnya, biaya administrasi atau biaya sukarela. Padahal, itu bisa dikategorikan sebagai pungli," kata Muhaimin, seusai penutupan seleksi nasional Asean Skills Competition (ASC)  X di Balai Besar Latihan Kerja Cevest Bekasi, Jawa Barat, Kamis (12/9/2013).

Ia menjelaskan, kewenangan pembuatan kartu kuning kekinian memang didesentralisasi seiring dengan penerapan otonomi daerah. Karena itu, dinas-dinas ketenagakerjaan di provinsi maupun kabupaten/kota harus proaktif melakukan pengawasan.

"Kepala-kepala dinas, harus memastikan pembuatan kartu kuning berjalan cepat, maksimal, dan gratis. Para pencari kerja harus diberikan kemudahan," tuturnya.

"Kalau ada yang meminta biaya pembuatan kartu kuning, laporkan kepada pihak berwajib maupun ke atasannya. Pegawai yang terbukti melakukan pungli, akan ditindak tegas," tandasnya.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas