Muhaimin Iskandar Akui Pungli Kartu Kuning Masih Merajalela
Menakertrans Muhaimin Iskandar mengakui, pungli pembuatan kartu tanda bukti pendaftaran pencari kerja (AK/I) atau "kartu kuning", masih merajalela.
Laporan Wartawan Tribunnews.com Reza Gunadha
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Tenagakerja dan Transmigrasi (Menakertrans) Muhaimin Iskandar mengakui, pungutan liar (pungli) pembuatan kartu tanda bukti pendaftaran pencari kerja (AK/I) atau lebih dikenal dengan sebutan "kartu kuning", masih merajalela.
Apalagi, permintaan pembuatan kartu kuning di berbagai daerah meningkat tajam dalam beberapa hari terakhir. Itu seiring dengan pembukaan pendaftaran calon pegawai negeri sipil daerah (CPNSD).
"Di beberapa daerah, disinyalir masih terjadi pemungutan biaya pembuatan kartu kuning dengan berbagai alasan. Misalnya, biaya administrasi atau biaya sukarela. Padahal, itu bisa dikategorikan sebagai pungli," kata Muhaimin, seusai penutupan seleksi nasional Asean Skills Competition (ASC) X di Balai Besar Latihan Kerja Cevest Bekasi, Jawa Barat, Kamis (12/9/2013).
Ia menjelaskan, kewenangan pembuatan kartu kuning kekinian memang didesentralisasi seiring dengan penerapan otonomi daerah. Karena itu, dinas-dinas ketenagakerjaan di provinsi maupun kabupaten/kota harus proaktif melakukan pengawasan.
"Kepala-kepala dinas, harus memastikan pembuatan kartu kuning berjalan cepat, maksimal, dan gratis. Para pencari kerja harus diberikan kemudahan," tuturnya.
"Kalau ada yang meminta biaya pembuatan kartu kuning, laporkan kepada pihak berwajib maupun ke atasannya. Pegawai yang terbukti melakukan pungli, akan ditindak tegas," tandasnya.