Bantah Langgar UU, Dirut TVRI Nyatakan Telah RDP dengan Komisi I
Direktur Utama Televisi Republik Indonesia (TVRI), Farhat Syukri, membantah jika pihaknya mendapat tekanan dari Partai Demokrat
Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Utama Televisi Republik Indonesia (TVRI), Farhat Syukri, membantah jika pihaknya mendapat tekanan dari Partai Demokrat untuk menayangkan siaran konvensi calon presiden Partai Demokrat pada Minggu (15/9/2013) malam.
Menurut Farhat, TVRI sebagai lembaga penyiaran sudah melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi I DPR RI pada 10 September 2013 lalu bahwa TVRI menjadi media Pemilu bersama RRI.
"Jadi begini TVRI sudah menjadi media pemilu, kita RDP dengan Komisi I. Jadi kita mulai menindaklanjuti memberikan kesempatan yang sama pada semua parpol untuk tampil di TVRI," ujar Farhat usai memenuhi panggilan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), Jakarta, Rabu (18/9/2013).
Dengan hasil RDP tersebut, Farhat mengatakan tidak ada ketentuan dalam undang-undang yakni UU Nomor 32 Tahun 2002 pasal 36 ayat 4 dan Pasal 46 ayat 10 tentang penyiaran.
"Suduah kita bicarakan tadi (dengan KPI), tidak ada melanggar undang-undang," tegas Farhat.
Selanjutnya, lanjut Farhat, TVRI akan memberikan kesempatan yang sama kepada semua partai politik untuk melakukan sosialiasi dengan durasi yang sama.
"Kita akan berikan kesempatan yang sama pada parpol," katanya.
Sebelumnya, TVRI menyiarkan siaran tunda konvensi calon presiden Partai Demokrat mulai pukul 22.30 WIB hingga 00.30 WIB pada Minggu (18/9/2013) malam. Tayangan tersebut menyiarkan acara pengenalan dan penyampaian visi misi 11 peserta konvensi calon presiden Partai Demokrat di Hotel Grand Sahid Jakarta.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.