Direktur TVRI: Tidak Ada Perintah dari Istana
Stasiun Televisi Republik Indonesia (TVRI) berkukuh penyiaran Konvensi Partai Demokrat bukanlah suatu pelanggaran.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Stasiun Televisi Republik Indonesia (TVRI) berkukuh penyiaran Konvensi Partai Demokrat bukanlah suatu pelanggaran.
Direktur Utama TVRI Farhat Syukri mengklaim, tayangan tersebut merupakan kebijakan redaksi karena dianggap memiliki nilai berita.
Farhat juga menegaskan tidak ada perintah dari istana, ikatan kerja sama dengan Partai Demokrat, maupun kepentingan komersial antara TVRI.
"Kebijakan siaran tersebut juga dilakukan setelah TVRI rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI untuk menjadi media Pemilu," kata Farhat, Rabu (18/9/2013).
Farhat menjelaskan, bahwa nantinya partai politik lain juga akan mendapat porsi yang sama seperti Demokrat.
Seperti diberitakan, KPI memanggil pihak TVRI untuk klarifikasi siaran tunda Konvensi Calon Presiden Partai Demokrat. Hal ini menyusul kritikan DPR atas penayangan acara Konvensi Demokrat di TVRI selama sekitar 3 jam pada Minggu (15/9/2013) malam.
Penayangan ini diduga melanggar Undang-Undang Penyiaran Nomor 32 Tahun 2002. Tayangan konvensi dinilai tidak dalam konteks berita publik melainkan kelompok tertentu. Tayangan selama itu di televisi milik negara dianggap telah merampas kepentingan rakyat.
Koalisi Masyarakat Peduli Netralitas Media juga melaporkan TVRI ke KPI. Mereka menilai siaran tunda Konvensi Partai Demokrat di TVRI telah merusak citra independensi TVRI dan memperlihatkan adanya intervensi kekuasaan terhadap media publik.