Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Anggota DPR Terlibat Upaya Suap Calon Hakim Agung Harus Diusut

Koalisi Masyarakat Sipil Pemantau Peradilan meminta Komisi Yudisial (KY) secara institusi melaporkan oknum anggota Komisi III DPR

Penulis: Bahri Kurniawan
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Anggota DPR Terlibat Upaya Suap Calon Hakim Agung Harus Diusut
net
ilustrasi 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Koalisi Masyarakat Sipil Pemantau Peradilan meminta Komisi Yudisial (KY) secara institusi melaporkan oknum anggota Komisi III DPR yang mencoba menyuap beberapa komisioner KY ke Badan Kehormatan DPR RI.

"Tentu saja tidak hanya pelanggaran etik sebagai anggota DPR yang perlu diusut, namun juga terhadap tindak pidananya," ujar peneliti Indonesian Legal Roundtable (ILR) di Kantor YLBHI, Jakarta, Jumat (20/9/2013).

Pasal pidana yang dimaksud adalah sebagaimana diatur dalam pasal 15 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Yang isinya adalah, setiap orang yang melakukan percobaan, pembantuan, atau pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana korupsi, dipidana dengan pidana yang sama sebagaimana dimaksud pasal 2, pasal 3, pasal 5 sampai dengan pasal 14.

"Artinya, meskipun perbuatan anggota DPR yang mencoba menyuap Komisioner KY tidak selesai, menurut hukum dapat dimintakan pertanggungjawaban secara pidana," katanya.

Berita Rekomendasi
Sumber: TribunJakarta
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas