Anggota KY Ini Mengaku Pernah Disogok Rp 1,4 Miliar
Karena berusaha menyuap, KY pun mencoret CHA tersebut, karena dinilai tidak memiliki integritas.
Penulis: Eri Komar Sinaga
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kasus 'toilet remang' saat uji kepatutan dan kelayakan calon hakim agung (CHA) di DPR, menguatkan dugaan bahwa proses tersebut tak luput dari praktik suap agar bisa lolos.
Imam Anshori Saleh, anggota Komisi Yudisial sekaligus Ketua Bidang Hubungan Antarlembaga dan Layanan Informasi, mengaku pernah ditawari uang pelicin sebesar Rp 1,4 miliar untuk meloloskan seorang peserta CHA.
Saat itu, ungkap Imam, dia ditawari melalui perantara anggota DPR senilai Rp 1,4 miliar. Masing-masing komisioner mendapat Rp 700 juta.
"Itu satu tahun yang lalu kalau enggak salah. Lewat DPR, jadi pialangnya nawarin itu. Saya jawab, kalau Rp 1,4 triliun saya mau, tapi itu bercanda," ujar Imam saat ditemui di KY, Jakarta, Jumat (20/9/2013).
Karena berusaha menyuap, KY pun mencoret CHA tersebut, karena dinilai tidak memiliki integritas. Padahal, lanjut Imam, nilai sang CHA yang mencoba menyuap tadi, bagus.
"Enggak mungkin juga kami terima. Kalau calon hakim agung dibeli begitu gimana? Karena, kami menguji integritas. Jadi, eggak mungkin meloloskan," tegas Imam.
Ketika ditanya siapa oknum tersebut, Imam enggan mengungkapkannya. (*)