Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Fathanah Masih Utang Rp 1,8 Miliar ke Pemilik PT Intim Perkasa

Ahmad Fathanah diungkapkan masih memiliki utang sebesar Rp 1,8 miliar kepada pemilik PT Intim Perkasa, Andi Pakurimba Sose.

Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Rachmat Hidayat
zoom-in Fathanah Masih Utang Rp 1,8 Miliar ke Pemilik PT Intim Perkasa
/henry lopulalan
Terdakwa kasus dugaan suap kuota impor daging sapi di Kementerian Pertanian Ahmad Fathanah (AF) 

 TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -Terdakwa Ahmad Fathanah diungkapkan masih memiliki utang sebesar Rp 1,8 miliar kepada pemilik PT Intim Perkasa, Andi Pakurimba Sose.

Hal itu dikatakan anak Pakurimba yaitu Andi Revi saat bersaksi untuk terdakwa kasus dugaan suap pengurusan kuota impor daging sapi dan pencucian uang itu di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (23/9/2013).

"Terakir sisa Rp 1,8 (miliar) yang belum kembali," kata Revi.

Menurut Revi, Fathanah sering meminjam uang pada ayahnya. Revi mengaku pernah lima kali mengantar uang dari ayahnya ke Fathanah, satu di antaranya senilai 180.000 dolar AS.

Uang tunai itu diantarnya ke sejumlah tempat seperti di Hotel Kempinski dan Le Meridien, Jakarta.

"Saya lupa, ada Rp 300 juta, ada Rp 500 juta. Kemudian dia sudah kembaliin, lalu pinjem lagi," kata Revi.

Menurut dia tidak pernah ada masalah sehingga ayahnya selalu bersedia meminjamkan uang berulang kali pada Fathanah. Namun, Revi mengaku tak tahu tujuan Fathanah meminjam uang tersebut.

Dia juga mengaku tidak tahu uang itu berasal dari uang pribadi ayahnya atau kas perusahaan PT Intim Perkasa.

"Bilangnya ke Bapak saya. Saya cuma disuruh nganter (uang)," ujarnya.

Menurut Revi, keluarganya mengenal Fathanah pada 2007. PT Intim Perkasa merupakan perusahaan yang bergerak di pendistribusian minyak ke daerah Jakarta dan Makassar. Fathanah pernah menawarkan adanya investor dari Korea pada perusahaan itu.

Dalam dakwaan disebutkan, nama Fathanah tercantum sebagai direktur PT Intim Perkasa sejak 22 Februari 2011. Namun Fathanah tidak pernah bekerja di perusahaan itu dan tidak menerima gaji.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas