Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Pantau Potensi Kerugian Negara di Iklan Gita Wirjawan

KPK) akan memantau potensi penyalahgunaan anggaran negara oleh pejabat publik yang juga mencalonkan diri sebagai calon presiden (capres)

Editor: Hasiolan Eko P Gultom
zoom-in KPK Pantau Potensi Kerugian Negara di Iklan Gita Wirjawan
KOMPAS.COM/Sandro Gatra
Iklan Kementerian Perdagangan yang tampil di layar besar di Jl Asia Afrika, Jakarta Pusat 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memantau potensi penyalahgunaan anggaran negara oleh pejabat publik yang juga mencalonkan diri sebagai calon presiden (capres). Salah satunya, iklan Kementrian Perdagangan yang menampilkan Menteri Perdagangan Gita Wirjawan sebagai modelnya di berbagai media.

"Kami akan lakukan pemantauan terus," kata Abraham yang ditemui di Kantor Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Jakarta, Rabu (25/9/2013) dilansir Kompas.com.

Seperti diketahui, iklan Kementerian Perdagangan yang menampilkan Gita Wirjawan sebagai model terpasang di bus-bus Damri, layar besar di pinggir jalan, billboard, hingga di dalam kereta api. Berbagai hal dikampanyekan, salah satunya bangga menggunakan produk dalam negeri. Mungkin tidak salah dengan sosialisasi program yang dilakukan Kemendag itu. Namun, hal ini menjadi tanda tanya ketika sosok Gita ikut nimbrung di dalamnya.

Saat ini, Gita tengah mengikut Konvensi Calon Presiden Partai Demokrat. Berdasarkan data dari Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (FITRA), anggaran Kemendag untuk iklan tahun 2013 mencapai Rp 56,6 miliar. Sebesar Rp 55,4 miliar di antaranya untuk iklan layanan masyarakat. Adapun anggaran publikasi tahun 2012 mencapai Rp 83,6 miliar.

Direktur Investigasi dan Advokasi FITRA Uchok Sky Khadafi menilai alokasi anggaran tersebut sudah merupakan pemborosan keuangan negara. Ia berpendapat iklan Kemendag yang selama ini disebarluaskan bermuatan politis menjelang Pilpres 2014 .

"Untuk menghemat keuangan negara, semua lembaga/kementerian tidak perlu memasukkan pejabat yang tengah mencalonkan sebagai anggota legislatif atau presiden di dalam iklan. Cukup pakai logo kementerian atau lembaga, publik sudah paham," kata Uchok di Jakarta, Sabtu (21/9/2013).

Sebenarnya, khusus untuk pemilu legilatif, Komisi Pemilihan Umum melalui Peraturan KPU Nomor 1 tahun 2013 sudah melarang para pejabat negara, baik di pemerintah pusat maupun daerah untuk memanfaatkan iklan layanan masyarakat dengan dalih sosialisasi program lembaganya. Larangan itu muncul setelah banyak menteri dan pejabat lainnya yang masuk dalam daftar caleg tetap (DCT) DPR.

Berita Rekomendasi

Menurut KPU, banyak cara untuk menyosialisasikan program kementerian/lembaga yang menggunakan uang negara tanpa harus menampilkan pimpinannya. Sementara itu, Gita membantah bahwa iklan itu untuk kampanye dirinya sebagai bakal capres.

"Yang pasti itu (iklan Kemendag) dilakukan di tahun-tahun sebelumnya," kata Gita di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin ( 23/9/2013 ).

Namun, ia belum mau berbicara banyak lantaran akan dijelaskan oleh Kemendag nantinya. Lalu, mengapa Gita yang menjadi model iklan?

"Ya daripada pakai model, harus bayar lebih mahal," jawab Gita.

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas