Sebelum 2 Direktur BCA Dipolisikan, 16 Orang Diduga Preman Ditangkap
Akhirnya sebanyak 17 orang itu dibekuk Polda Metro Jaya pada Kamis (19/9/2013) malam
Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Budi Sam Law Malau
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pelaporan dua direktur BCA Hernawati Nilam, selaku Direktur Group Hukum BCA dan Subur Tan sebagai Direktur Kepatuhan BCA ke Mabes Polri terjadi ketika 17 orang yang menjaga lahan Lim Kit Nio atas permintaan keluarga Lim Kit Nio, justru dianggap preman oleh BCA dan dilaporkan ke polisi.
Akhirnya sebanyak 17 orang itu dibekuk Polda Metro Jaya pada Kamis (19/9/2013) malam.
Penangkapan tujuh belas orang ini berdasarkan laporan bernomor LP/ 1968/VI/2013/PMJ Ditreskrimum tertanggal 10 Juni 2013 tentang tindak pidana memasuki pekarangan orang lain tanpa hak sesuai dengan pasal 167 KUHP oleh tim kuasa hukum BCA.
Menurut Jemmy Mokolengsang yang mengkoordinasikan ke 17 orang ini, saat ditangkap mereka diperlakukan seperti preman oleh polisi. Padahal mereka adalah orang-orang yang bertugas membersihkan lahan sekaligus menjaga lahan dari penyalahgunaan lahan oleh masyarakat sekitar.
Ia mengklaim polisi telah bertindak sewenang-wenang karena langsung menilai lahan itu milik BCA.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Rikwanto, mengatakan polisi menerima laporan dari kantor pusat BCA bahwa lahan mereka diduduki pihak lain sejak enam bulan sebelumnya.
Setelah itu polisi lalu melakukan pengecekan ke institusi terkait dan lahan itu benar adanya dimiliki oleh BCA.
"Sebelum kami amankan ketujuh belas orang itu, polisi sudah mengecek kepemilikan lahan. Ternyata yang punya lahan sah itu adalah BCA, karena memiliki sertifikat. Jadi bukti kepemilikan BCA lebih kuat," kata Rikwanto.
Sementara Kasubdit Harda Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Irsan, menjelaskan dari 17 orang yang diamankan, 16 orang di antaranya adalah laki-laki dan 1 orang perempuan.
Di lokasi, polisi juga menyita barang bukti yakni 2 buah papan plang, 1 bilah klewang, 3 bilah parang, 1 bilah keris, 1 bilah pisau dan sebuah tongkat T warna hitam.
Irsan menjelaskan hasil pemeriksaan ahli dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jakarta Selatan, menyatakan, lahan seluas 7800 meter persegi yang berlokasi di Jalan Karet Gusuran itu adalah milik PT BCA, berdasarkan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) nomor 847 tahun 2013.
"Sementara sertifikat Agendum Verbondum no 6393-5 atas nama Lim Kit Nio yang dimiliki pihak terlapor sudah tidak berlaku lagi berdasarkan undang-undang Pokok Agraria tahun 1960 junto Kepres RI No 32 tahun 1979, yang isinya bahwa tanah tersebut kembali ke tanah negara," papar Irsan.
Irsan menjelaskan Agendum Verbondum 6393-5 ini terakhir tercatat di Kanwil BPN DKI Jakarta, atas nama Pemerintah DKI Jakarta, sebelum akhirnya dimiliki BCA dengan keluarnya Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) nomor 847 tahun 2013.
Sekedar informasi, Dituduh memalsukan surat untuk menguasai lahan, dua direktur Bank Central Asia (BCA) akhirnya dilaporkan ke Mabes Polri.
Mereka adalah Hernawati Nilam, selaku Direktur Group Hukum BCA dan Subur Tan sebagai Direktur Kepatuhan BCA.
Keduanya dilaporkan oleh WL Lim Kit Nio (95), yang mengaku pemilik lahan seluas 7800 meter persegi di Jalan Karet Gusuran 3, RT 12/RW 1, Kelurahan Karet, Setiabudi, Jakarta Selatan.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.