KPK Periksa Boediono Tak Didasari Pengaruh Jabatan
Busyro menambahkan, sampai sekarang belum menanyakan kepada penyidik mengenai jadwal pemeriksaan terhadap Boediono.
Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Busyro Muqoddas menegaskan pemeriksaan Wakil Presiden Boediono dalam kasus skandal Bank Century tak didasari atas pengaruh jabatan sebagai mantan Gubernur Indonesia.
"Itu mempengaruhi atau tidak, saya tidak masuk kesana. KPK on the track memanggil seseorang kalau sudah ada kepentingan hukumnya," ungkap Busyro kepada wartawan usai Focus Discussion Group di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (26/9/2013).
Busyro menambahkan, sampai sekarang belum menanyakan kepada penyidik mengenai jadwal pemeriksaan terhadap Boediono. Kalau memang akan dijadwalkan, KPK akan mendalami sejauh mana kepentingan sampai memeriksa Boediono terkait kasus ini.
Ia menyayangkan ada sejumlah pihak menyatakan belum dipanggilnya Boediono lantaran KPK takut. Busyro menanggapi hal tersebut dengan enteng. "Aneh ya ada pertanyaan seperti itu. Kok aneh ya ada pertanyaan seperti itu ke KPK," tambahnya.
Kemarin, Ketua KPK Abraham Samad menegaskan akan memeriksa Boediono sebagai saksi terkait kasus Bank Century. Abraham mengatakan, pemanggilan Boediono dilakukan setelah pemeriksaan mantan Deputi Gubernur BI Budi Mulya.
"Setelah Budi Mulya diperiksa," ungkap Abraham ketika ditanya ihwal jadwal pemeriksaan Boediono di kantor Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum HAM), Kuningan Jakarta Selatan, Rabu (25/9/2013).
Boediono pernah diperiksa KPK pada tahun 2010 lalu. Namun, saat itu kasus Century masih dalam tahap penyelidikan. Hingga saat ini, lembaga antikorupsi itu belum berencana melakukan pemeriksaan kembali terhadap Boediono.
Sebelumnya, Abraham pernah mengatakan, KPK akan memeriksa siapa pun yang keterangannya diperlukan, termasuk seorang wakil presiden sekalipun. Ia menyebut Boediono berperan dalam pemberian FPJP ke Bank Century pada 2008.
Selaku Gubernur Bank Indonesia saat itu, katanya, Boediono tentu mengerti soal pemberian FPJP tersebut. Terkait penyidikan kasus Century, KPK belakangan ini intensif memeriksa Direktur Utama PT Century Mega Investido, Robert Tantular.
KPK sudah lima kali memeriksa Robert untuk menggali pemberian FPJP dan penetapan status Century sebagai bank gagal berdampak sistemik. Dalam kasus Century, KPK menetapkan Budi Mulya sebagai tersangka.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.