Wapres Boediono Siap Diperiksa KPK
Berkas kasus skandal bail out Bank Century yang mangkrak, tampaknya bakal segera kembali ditelisik oleh KPK.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Berkas kasus skandal bail out Bank Century yang mangkrak, tampaknya bakal segera kembali ditelisik oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Pasalnya, Wakil Presiden Boediono menyatakan kesiapannya kalau KPK hendak kembali memeriksanya terkait skandal tersebut. Bahkan, Boediono berjanji membantu KPK menuntaskan penyidikan dugaan korupsi dalam pengucuran dana Rp 6,7 triliun itu.
"Tidak ada masalah (kalau diperiksa). Pak Wapres dengan senang hati akan membantu KPK jika KPK memerlukan," kata Juru Bicara Wapres Boediono Yopie Hidayat, di Jakarta, Kamis (26/9/2013).
Sebelumnya, Ketua KPK Abraham Samad mengatakan pemeriksaan Boediono sebagai mantan Gubernur Bank Indonesia akan dilakukan setelah pemeriksaan mantan Deputi Gubernur BI yang sudah menjadi tersangka, Budi Mulya. Abraham memastikan Boediono diperiksa tahun ini.
Boediono pernah diperiksa KPK pada 2010, saat kasus Century masih dalam tahap penyelidikan. Selaku Gubernur BI saat itu, KPK menilai Boediono berperan dalam pemberian fasilitas pendanaan jangka pendek (FPJP) ke Bank Century pada 2008.
KPK belakangan ini intensif memeriksa Direktur Keuangan PT Century Mega Investindo Robert Tantular. KPK sudah lima kali memeriksa Robert untuk menggali ihwal pemberian FPJP dan penetapan status Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik.
Budi ditetapkan tersangka dengan dugaan melakukan penyalahgunaan wewenang dalam pemberian FPJP BI kepada Bank Century dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik. Diduga, ada kesengajaan untuk mengubah syarat rasio kecukupan modal (CAR) penerima FPJP.
Syarat penerima FPJP semula adalah "CAR minimal 8 persen" dan kemudian berubah menjadi "CAR positif". Saat menerima FPJP, CAR Bank Century adalah 2,35 persen. Bank ini kemudian mendapatkan FPJP senilai Rp 502,07 miliar.