Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Jaksa Diminta Tak Paksakan Tuntutan Tujuh Bulan Penjara Novi Amelia

tim kuasa hukum meminta jaksa tak memaksakan tuntutan tujuh bulan penjara terhadap Novi Amelia

Penulis: Abdul Qodir
zoom-in Jaksa Diminta Tak Paksakan Tuntutan Tujuh Bulan Penjara Novi Amelia
Tribun Jakarta/JEPRIMA
Model majalah pria dewasa, Novi Amalia yang menjadi terdakwa dalam kasus kecelakaan lalu lintas menjalani sidang lanjutan pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (17/9/2013). Novi Amalia ditetapkan sebagai terdakwa setelah menabrak tujuh orang saat mengendarai mobil Honda Jazz merah bernomor polisi B 1864 POP hingga terluka di kawasan Taman Sari, Jakarta Barat pada Kamis 11 Oktober tahun lalu.(Tribun Jakarta/Jeprima) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Aksi mengamuk dan upaya bunuh diri di rumah kos membuktikan kejiwaan Novi Amelia sangat buruk. Dan aksi nekat seperti itu bukan kali pertama. Novi yang kini berstatus terdakwa kasus kecelakaan lalulintas Taman Sari itu seharusnya direhabilitasi.

Karena itu, tim kuasa hukum meminta jaksa tak memaksakan tuntutan tujuh bulan penjara terhadap Novi Amelia dalam kasus kecelakaan lalul intas Tamansari.

Demikian disampaikan anggota tim kuasa hukum Novi, Rangga Lukita Desnata, saat berbincang dengan Tribun, Jakarta, Sabtu (28/9/2013).

"Kejadian ini membuktikan Novi harus direhabilitasi, bukan dituntut tujuh bulan penjara. Jaksa sebenarnya juga sudah tahu Novi memiliki kejiwaan yang terpuruk," ujar Rangga.

Sidang Novi Amelia pada Selasa (1/10/2013) nanti mengagendakan pembacaan replik atau tanggapan jaksa atas pembelaan terdakwa. Tim kuasa hukum Novi berharap jaksa merevisi tuntutan tujuh bulan penjara pada Novi di sidang tersebut.

Menurut Rangga, tuntutan tujuh bulan penjara kepada Novi terbilang tidak adil bila dibandingkan dengan perlakuan hukum terhadap terdakwa kasus kecelakaan lalulintas anak sang Menteri Perkonomian Hatta Radjasa, Rasyid Amrullah Radjasa (22).

Rasyid yang dinyatakan terbukti bersalah atas kecelakaan lalulintas yang mengakibatkan dua orang meninggal dunia di Tol Jagorawi pada 1 Januari 2013, justru hanya dituntut selama delapan bulan penjara oleh jaksa.

Berita Rekomendasi

Sementara, saat vonis, anak menteri yang akrab disapa Ocit itu hanya dijatuhi hukuman 6 bulan hukuman percobaan dengan hukuman pidana 5 bulan.

"Tuntutan Novi itu tidak adil. Rasyid saja yang sampai dua orang meninggal dunia dan beberapa korban luka, cuma dituntut dan dihukum percobaan. Sementara Novi yang korbannya luka-luka banyak dituntut sampai tujuh bulan penjara," ujar Rangga.

"Kenapa jaksa begitu? Apa karena Novi ini orangtuanya miskin, anak tukang bakso, anak petani? Sedangkan anak menteri dikasih tuntutan dan hukuman ringan," imbuhnya.

Menurut Rangga, bila jaksa tetap 'ngotot' menuntut Novi dijatuhi hukuman tujuh bulang kurungan, maka jaksa tersebut telah melakukan ketidakadilan terhadap warga.

"Kalau jaksa nanti tetap ngotot menuntut tujuh bulan dalam repliknya, jaksa jangan lagi menulis dalam repliknya kalau tuntutan itu berdasarkan keadilan Tuhan Yang Maha Esa, tapi keadilan bagi mereka yang memiliki duit," sindirnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas