Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Darmin Nasution Mau Buka Skandal Bank Century di Pengadilan

Darmin enggan menjawab posisi serta masukan pihaknya saat pengambilan keputusan bank Century dinyatakan sebagai bank gagal berdampak sistemik.

Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Hasiolan Eko P Gultom
zoom-in Darmin Nasution Mau Buka Skandal Bank Century di Pengadilan
TRIBUN/DANY PERMANA
Mantan Gubernur Bank Indonesia Darmin Nasution (tengah) diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Selasa (1/10/2013). Darmin diperiksa sebagai saksi bagi tersangka Budi Mulya terkait kasus dugaan korupsi penyalahgunaan kewenangan dalam pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) pada dana talangan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik. (TRIBUNNEWS/DANY PERMANA) 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Edwin Firdaus

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa mantan Gubernur Bank Indonesia (BI), Darmin Nasution, Selasa (1/10/2013). Darmin dimintai keterangan untuk melengkapi berkas tersangka Deputi Gubernur BI nonaktif, Budi Mulya terkait kasus dugaan korupsi pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik.

Keluar markas Abraham Samad Cs, Darmin sempat memberikan penjelasan kepada wartawan. Namun, dirinya enggan menjawab posisi serta masukan pihaknya saat pengambilan keputusan bank Century dinyatakan sebagai bank gagal berdampak sistemik.

"Di pengadilan saja," kata Darmin di halaman kantor KPK, Jakarta, Selasa Sore. Terpantau Darmin keluar pukul 15.00 WIB.

Dirinya mengakui pernah ikut rapat tanggal 21 November 2008 mengenai Bank Indonesia menyikapi kolepnya Bank Century. Namun, ia enggan menjabarkan materi rapat tersebut. Diduga rapat tersebut adalah proses pengambilan keputusan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik, yang akhirnya harus ditopang dengan dana Rp 6,7 triliun dari Bank Indonesia.

Saat itu Darmin menjabat sebagai Dirjen Pajak pada Kementerian Keuangan. Adapun Menteri Keuangan masih dijabat Sry Mulyani sekaligus Ketua Komite Sistem Stabilitas Keuangan (KSSK).

"Bukan hanya sebagai Dirjen Pajak, tapi juga sebagai komisioner LPS (Lembaga Penjamin Simpanan)," tegas Darmin.

Berita Rekomendasi

Lebih jauh, dia menerangkan apa yang disampaikan ke penyidik KPK juga sempat memperdalam peristiwa pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) dari Bank Indonesia kepada Bank Century pimpinan Robert Tantular.

"Pada dasarnya ucapannya sudah disampaikan pada rapat-rapat terdahulu. Tapi kan itu harus dibuat jadi kesaksian, saya harus ucapkan lagi. Jadi intinya saya menyampaikan apa yang dulu saya sampaikan," kata Darmin.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas