Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Damar Juniarto: Pasal 27 Ayat 3 UU ITE Harus Segera Dihapus!

Persidangan perdana Benny Handoko, dijadikan para blogger sebagai momentum untuk "menggugat" pasal 27 ayat 3 UU ITE.

zoom-in Damar Juniarto: Pasal 27 Ayat 3 UU ITE Harus Segera Dihapus!
twitter
Blogger dan pegiat Safenet Damar Juniarto 

Laporan Wartawan Tribunnews.com Reza Gunadha

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Persidangan perdana Benny  Handoko, Rabu (2/10/2013) dijadikan para blogger sebagai momentum untuk "menggugat" Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Hal itu, diungkapkan Damar Juniarto, blogger yang juga pegiat Southeast Asia Freedom of Expression Network (Safenet), kepada Tribun, Rabu (2/10/2013).

"Persidangan kasus yang menimpa Benhan ini, akan jadi momentum untuk meggugat agar pasal- pasal karet dalam UU ITE yang mengekang kebebasan warga untuk berekspresi di media jejaring sosial dihapuskan," tegas Damar.

Ia menjelaskan, pasal yang harus dihapus itu terutama Pasal 27 ayat 3 UU ITE. Pasal itu, seringkali digunakan banyak pihak untuk menuntut secara pidana para pengkritiknya melalui dunia maya.

"Kami, termasuk Benhan, Mbak Prita, dan blogger lainnya, akan menempuh jalan apapun untuk mengampanyekan dan menuntut agar pasal itu bisa dihapuskan," tutur Damar, yang pernah hendak dituntut secara hukum oleh Andrea Hirata karena mengkritik sang novelis berbohong melalui jejaring sosial Kompasiana ini.

Damar mengungkapkan, Safenet dan blogger di Indonesia akan terus mengajukan uji materi pasal itu ke Mahkamah Konstitusi. "Meski sampai saat ini, pasal itu sudah empat kali diujikan di MK dan belum berhasil (dihapus), tetap akan kami upayakan," imbuhnya.

Berita Rekomendasi

Selain itu, sambungnya, Safenet dan blogger juga akan meminta Mahkamah Agung untuk menyetop sementara penggunaan Pasal 27 ayat 3 UU ITE sampai ada ketentuan hukum lebih lanjut.

Sebelumnya diberitakan, Mantan Politikus Partai Keadilan Sejahtera Misbakhun melaporkan pemilik akun @benhan, Benny Handoko ke Kepolisian Daerah Metro Jaya pada Desember 2012. Kuasa Hukum Misbakhun, Dewi Sartika, mengatakan Benny melalui akun twitter @benhan melakukan pencemaran nama baik dan fitnah.

Pada Kamis (5/9/2013), Benny datang ke Polda Metro Jaya untuk menyelesaikan pemeriksaannya. Kemudian, Benny berangkat ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk menyerahkan berkas. Di sana ia menunggu Jaksa datang hingga pukul 14.00 WIB.

Tepat satu jam kemudian, keluar surat penangkapan pada Benny dan ia langsung di bawa ke Rutan Klas I Cipinang, Jakarta Timur. Benhan, hanya satu hari mendekam dalam tahanan sebelum akhirnya penahanannya ditangguhkan dengan jaminan sang istri.

Dalam tahanan, Benhan sempat digunduli dan ditelanjangi layaknya tahanan kriminal.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas