Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Majelis Hakim Vonis BRI Ganti Uang Nasabah Sekitar Rp 37 M

Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan memutuskan memenangkan gugatan perdata Ratna Dewi terhadap Bank Rakyat Indonesia (BRI).

Penulis: Bahri Kurniawan
Editor: Hasiolan Eko P Gultom
zoom-in Majelis Hakim Vonis BRI Ganti Uang Nasabah Sekitar Rp 37 M
ilustrasi 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan memutuskan memenangkan gugatan perdata Ratna Dewi terhadap Bank Rakyat Indonesia (BRI). Majelis hakim memerintahkan pihak BRI untuk mengganti uang nasabah sekitar Rp 37 miliar.
   
"Ini berkekuatan hukum tetap," ujar Kahumas PN Jakarta Selatan, Samiaji di Jakarta, Rabu (2/10/2013).

Pihak BRI juga diwajibkan membayar ganti rugi materil secara runai kepada Ratna Dewi sebagai penggugat sebesar Rp 31.860.000 serta membayar ganti rugi imateril secara tunai kepada Ratna Dewi sebesar 5 miliar.
   
Selain itu, pihak BRI harus menunda pelaksanaan proses kredit termasuk pembayaran angsuran, bunga dan segala yang berkaitan pelaksanaan dari Akta Perjanjian Suplesi dan Perjanjian Jangka Waktu Kredit Modal Kerja, Akta Nomor 42 tertanggal 27 Juli 2012 dan Akta Jaminan gadai Nomor 43 tanggal 27 Juli 2012.

Samiaji mengatakan permohonan gugatan perdata Ratna Dewi dikabulkan Hakim Ketua Majelis Suprapto berdasarkan salinan putusan Nomor 156/Sal/Put/2013 tertanggal 25 September 2013.
   
Samiaji mengaku belum mengetahui pihak BRI mengajukan banding atau tidak terhadap putusan majelis hakim tersebut. Belum ada keterangan dari pihak BRI atas keputusan majelis hakim tersebut.

Diberitakan, Ratna Dewi mengajukan gugatan perdata terhadap BRI ke PN Jakarta Selatan dengan Nomor Perkara: 187/Pdt.G/2013/PN.Jkt.Sel. Kejadian berawal saat Ratna Dewi yang menginvestasikan logam mulia seberat 59 kilogram atau senilai Rp 32 miliar dalam bentuk "safety box" sebagai jaminan gadai pinjaman pada BRI.

Ratna Dewi berencana memindahkan kreditnya ke bank lain, namun pimpinan BRI Wilayah 2 Jakarta mempertahankan dan menyuruh mengajukan permohonan kredit tambahan.
   
Pihak BRI menyetujui permohonan kredit tambahan yang diajukan Ratna Dewi dengan syarat menambah jaminan logam mulia. Awalnya pemeriksaan penambahan jaminan logam mulia tidak bermasalah, selanjutnya pihak BRI memeriksa kembali emas milik Ratna Dewi saat status jaminannya menjadi gadai atau logam mulia itu dalam penguasaan BRI.
   
Ratna Dewi menolak akad kredit tambahan yang telah disetujui karena jaminan logam mulianya berubah fisik dan tidak sesuai sertifikat. Akibat perubahan fisik logam mulia itu, Ratna Dewi mengajukan gugatan perdata dan melaporkan beberapa pimpinan Kantor BRI Wilayah II Jakarta, karena dugaan tindak pidana penggelapan emas seberat 59 Kg ke Polda Metro Jaya.
   
Penyidik Polda Metro Jaya menetapkan tersangka terhadap mantan Wakil Pimpinan Wilayah BRI Jakarta Selatan, RA, mantan Staf Keuangan Kanwil BRI Jakarta Selatan, AM dan mantan Kepala Bagian Administrasi Kredit, RTA.

Polisi lalu menetapkan kembali tiga tersangka lainnya, yakni mantan Pimpinan Wilayah BRI Jakarta Selatan berinisial ALR, Wakil Pimpinan Wilayah BRI Jakarta Selatan, ADU dan mantan pejabat lainnya.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas