Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Timwas Century Bentak Direktur Utama Bank Mutiara

Timwas Century menganggap Direktur Utama Bank Mutiara Sukoriyanto Saputro, tak memahami persoalan nasabah PT Antaboga Delta Sekuritas.

zoom-in Timwas Century Bentak Direktur Utama Bank Mutiara
KOMPAS/HERU SRI KUMORO
Pelayanan nasabah di Bank Mutiara, Jakarta, Senin (14/1/2013). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim pengawas (Timwas) Century menganggap Direktur Utama Bank Mutiara Sukoriyanto Saputro, tak memahami persoalan nasabah PT Antaboga Delta Sekuritas.

Itu tampak dalam pertemuan Timwas Century dengan Bank Mutiara eks Bank Century, Forum Nasabah Bank Century, Kementerian Keuangan, dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).

"Pak Dirut tidak memahami dan menguasai persoalan. Kami minta tim hukum yang memberikan penjelasan, agar tidak ada yang salah," kata Ketua Rapat Timwas Century Pramono Anung di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (2/10/2013).

Bank Mutiara sempat meminta pendapat KPK mengenai keputusan MA, yang mengabulkan permohonan 33 nasabah Bank Century asal Solo.

Ternyata, Dirut Bank Mutiara tidak mengikuti pertemuan dengan KPK. Begitu pula tim kuasa hukum Bank Mutiara, yang mengikuti rapat dengan Timwas century, mereka tidak menghadiri pertemuan dengan KPK.

Dirut Bank Mutiara Sukoriyanto Saputro mengatakan, dalam hukum acara perdata, putusan secara sukarela tidak serta merta bisa dilakukan. Namun, Bank Mutiara tidak melakukan putusan secara sukarela.

"Karena ada bantahan dan kepentingan aset Bank Mutiara untuk melakukan perlawanan," ujar Sukoriyanto.

Berita Rekomendasi

Ucapan Sukoriyanto langsung dikritik Pramono Anung.

"Kalau tidak hadir jangan bicara di sini, tidak mungkin KPK bertentangan dengan MA," imbuh Pramono.

Anggota Timwas Century asal PKS Indra menilai, rapat tidak bisa dilanjutkan. Ia mencurigai tim hukum mengadu antara KPK dengan DPR. Sedangkan pendapat bahwa putusan hukum MA bukan payung hukum, mengadu KPK dengan Mahkamah Agung.

"Eksekusi tidak dilakukan katanya taat hukum. Saya melihat Dirut kasihan, seperti ada tekanan," ujarnya.

Wakil Ketua DPR Pramono Anung pun kembali meminta Sukariyanto menjelaskan sikap Bank Mutiara terhadap putusan MA.

"Kami menghormati proses hukum masing-masing pihak diberi hak untuk memilih, penggugat dapat mengajukan eksekusi secara paksa," jelas Sukariyanto.

Pernyataan Sukariyanto itu mengecewakan anggota Timwas Century. Sebab, rapat kali ini sebenarnya membahas mengenai skema pembayaran nasabah Antaboga.

"Kapan mau bayar? Daripada jawaban bertele-tele, usir saja Dirut Bank Mutiara," hardik Chandra Tirta Wijaya, anggota Timwas Century asal PAN.

Dalam pemberitaan Kompas 25 September 2013, KPK berpendapat Bank Mutiara eks Bank Century tak perlu membayar nasabah reksa dan PT Antaboga Delta Sekuritas.

Jika Bank Mutiara melakukan pembayaran kepada nasabah Antaboga, langkah tersebut malah bisa masuk kategori pelanggaran.

Wakil Ketua KPK Adnan Pandu Praja mengatakan, tim kuasa hukum Bank Mutiara berkonsultasi dengan KPK, terkait putusan Mahkamah Agung yang memenangkan gugatan 33 nasabah Bank Century asal Solo. Putusan MA tersebut bernomor 2838 K/PDT/2011, yang memenangkan gugatan 33 nasabah Bank Century asal Solo. (*)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas