Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Timwas Century Bentak Direktur Utama Bank Mutiara

Timwas Century menganggap Direktur Utama Bank Mutiara Sukoriyanto Saputro, tak memahami persoalan nasabah PT Antaboga Delta Sekuritas.

Tayang:
Baca & Ambil Poin

Dalam pemberitaan Kompas 25 September 2013, KPK berpendapat Bank Mutiara eks Bank Century tak perlu membayar nasabah reksa dan PT Antaboga Delta Sekuritas.

Jika Bank Mutiara melakukan pembayaran kepada nasabah Antaboga, langkah tersebut malah bisa masuk kategori pelanggaran.

Wakil Ketua KPK Adnan Pandu Praja mengatakan, tim kuasa hukum Bank Mutiara berkonsultasi dengan KPK, terkait putusan Mahkamah Agung yang memenangkan gugatan 33 nasabah Bank Century asal Solo. Putusan MA tersebut bernomor 2838 K/PDT/2011, yang memenangkan gugatan 33 nasabah Bank Century asal Solo. (*)

Halaman 2/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas