Baleg Putuskan Pembahasan RUU Pemilihan Presiden Dihentikan
Badan Legislatif (Baleg) DPR memutuskan pembahasan revisi UU Pemilihan Presiden no 42 tahun 2008 dihentikan.
Penulis: Ferdinand Waskita
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Badan Legislatif (Baleg) DPR memutuskan pembahasan revisi UU Pemilihan Presiden no 42 tahun 2008 dihentikan. Selain itu, RUU tersebut juga akan dicabut dari program legislasi nasional (prolegnas).
"Musyawarah mufakat secara matematis adalah keputusan bahwa pembahasan terhadap draft ruu pilpres, kita nyatakan dihentikan," kata Ketua Baleg Ignatius Mulyono di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (3/10/2013).
Mulyono mengatakan pihaknya akan segera melaporkan kepada sidang paripurna bahwa RUU tersebut dihentikan. Selain itu laporan juga ditujukan kepada Menkumham Amir Syamsuddin sebagai perwakilan pemerintah. Diketahui, fraksi yang menolak RUU tersebut dihentikan adalah PPP, PKS, Gerindra dan Hanura.
Sedangkan Partai Demokrat, PDI Perjuangan, Golkar, PAN dan PKB setuju agar RUU itu dihentikan. Anggota Baleg asal PPP Ahmad Yani mengatakan pihaknya telah berdiskusi dengan pengurus partai dan memutuskan keharusan adanya perubahan.
"Pandangan kita kalau ditarik maka tidak bisa sepihak dari DPR karena prolegnas produk DPR dan pemerintah," kata Yani.
Sedangkan Anggota Baleg asal Hanura Djamal Aziz meminta adanya pasal Presiden RI tidak bisa rangkap jabatan. Sedangkan anggota Baleg asal Gerindra Martin Hutabarat menilai penghentian RUU tersebut sangat disayangkan. Sebab telah menjadi bahasan hampir dua tahun.
Menurut Martin perbedaan hanya pada satu pasal yakni Presidential Treshold (PT) sebesar 20 persen. Martin pun meminta Baleg memberikan catatan dari Fraksi Gerindra atas ketidaksetujuannya. Hal itu dilakukan agar publik mengetahui sikap Gerindra.
Hal yang sama juga disampaikan perwakilan PKS Aus Hidayah. "Kita minta tetap dilanjutkan karena tinggal satu pasal soal PT," katanya.
Dalam rapat tersebut juga sempat diwarnai aksi walk out oleh Ahmad Yani dari PPP dan Djamal Aziz dari Hanura. Mereka menganggap rapat tidak konstitusional.
"Ini saya yakin, tidak dapat memenuhi harapan lagi, ini kepentingan partai besar," kata Djamal.
Sedangkan anggota Baleg asal Demokrat Harry Witjaksono menegaskan pihaknya menolak dilanjutkan pembahasan. Hal senada juga diungkapkan Partai Golkar.
"Tetap berpendirian RUU perubahan tidak perlu dilanjutkan dengan alasan jelas, langsung dan juga tertulis. RUU kita tarik melalui forum pleno," kata Anggota Baleg asal Golkar Ali Wongso.