Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pakar: Benang Merah Kasus Suap Impor Daging Terputus

Benang merah penangan kasus dugaan suap pengurusan kouta impor daging sapi yang dilakukan KPK dinilai ada yang putus

Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Gusti Sawabi
zoom-in  Pakar: Benang Merah   Kasus Suap Impor Daging Terputus
TRIBUN/DANY PERMANA
Terdakwa Luthfi Hasan Ishaaq (kiri) didampingi kuasa hukumya menjalani sidang dengan agenda pemeriksaan saksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (3/10/2013). Persidangan dugaan suap kuota impor daging sapi di Kementrian Pertanian tersebut mendengarkan kesaksian dari Mentan Suswono (kanan). (TRIBUNNEWS/DANY PERMANA) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Benang merah penangan kasus dugaan suap pengurusan kouta impor daging sapi yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dinilai ada yang putus atau hilang. Bahkan disebutkan, ada hal yang tak beres dalam proses penanganan kasus tersebut.


Demikian diungkapkan Mantan Hakim Agung dan Kosntitusi, Prof Dr Laica Marzuki di Jakarta, Minggu (6/10/2013).

Memurutnya benang merah yang putus disebabkan tidak adanya pihak pemilik kewenangan dalam hal ini Kementrian Pertanian (Kementan).

"Di kasus suap impor daging itu, ada hal yang tidak beres, ada satu aktor yang hilang, siapa pejabat publik yang memiliki kewenangan? Itu yang belum ada," kata Laica Marzuki.

Menurut Laica, dijeratnya mantan Presiden PKS Lutfhi Hasan Ishaaq tak menujukan siapa pihak pemberi kewenangan itu. Luthfi Hasan, kata Laica, dijerat karena sosoknya sebagai Presiden PKS saat itu dan anggota DPR I.

Namun, menurutnya, hal tersebut dinilai tak menyentuh pada siapa pemberi kewenangannya. Karena posisi Luthfi sebagai Presiden PKS dan anggota Komisi I DPR tidak punya kapasitas dalam pengaturan kuota impor daging sapi di Kementan.

"Yang harus harus jelas, ada makelar, ada politisi, tapi siapa yang dipengaruhi? Pejabat mana? Itu yang tidak ada. Ada aktor yang berperan sebagaimana dimaksud dalam UU tipkor. Itu yang tidak ada," ujarnya.

Senada dijelaskan Pakar Hukum dari Universitas Padjajaran, Profesor Romli Atmasasmita.

Romli menyoroti dan mengkritisi soal adanya trading in influence (memperdagangkan pengaruh) yang disertakan dalam kasus dugaan suap pengurusan kuota impor daging sapi di Kementerian Pertanian itu.

Menurutnya, dalam trading in influence ada syarat yang harus dipenuhi.

"Ada makelarnya, ada politisinya, dan ada pejabat publik yang memperdagangkan pengaruhnya," kata Romli.

Dari ketiga syarat tersebut, kata Romli, sampai saat ini, tidak ada aktor yang memperdagangkan pengaruhnya dalam kasus suap impor daging sapi. Sementara untuk makelar, Prof Romli menyebut Ahmad Fathanah, sedang politisinya adalah Luthfi Hasan Ishaaq.

"Tapi belum jelas siapa publik officer. Itu yang hilang," ujarnya.

Oleh karena itu, Romli menilai putusan KPK tentang adanya trading influence tidaklah tepat.

"Saya melihat kasus impor sapi ini, kayaknya ada aktor yang hilang di situ.
Ada aktor yang berperan sebagaimana dimaksud dalam UU tipkor. Itu yang tidak ada," ujarnya.

Selama ini, nama Menteri Pertanian Suswono selalu dikaitkan karena dianggap satu partai dengan Luthfi Hasan. Akan tetapi jika melihat aturan yang dibuat dan rumusan dakwaan Jaksa KPK, Mentan sama sekali tidak meloloskan permintaan penambahan kuota impor daging sapi dari PT Indoguna Utama.

Mentan dalam kesaksian di pengadilan juga menjelaskan dirinya menolak survei kekurangan daging yang diajukan PT Indoguna.

"(Jadi) siapa yang dipengaruhi? Pejabat mana? Itu yang tidak ada," kata Romli.
Edwin Firdaus

Sumber: TribunJakarta
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas