Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KarSa Ajak Semua Pihak Hormati Keputusan MK

Soekarwo sendiri mengajak agar semua pihak menghormati putusan MK tersebut dan tidak memperpanjangnya.

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in KarSa Ajak Semua Pihak Hormati Keputusan MK
TRIBUN/DANY PERMANA
Calon Gubernur Jawa Timur Soekarwo (kiri) dan pasangannya Saifullah Yusuf (kanan) mengikuti sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilkada Jatim di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, dengan agenda pemeriksaan saksi, Rabu (25/9/2013). Pasangan nomor urut empat Khofifah Indar Parawansa-Herman Suryadi Sumawiredja mengajukan permohonan gugatan ke MK karena menduga terjadi pelanggaran yang sistematis, terstruktur, dan masif selama pelaksanaan Pilkada Jatim. (TRIBUNNEWS/DANY PERMANA) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -  Pendukung pasangan Soekarwo - Saifullah Yusuf (KarSa) langsung bersorak kegirangan ketika Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi membacakan putusan yang berisi penolakan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Jawa Timur.

Saking gembiranya, pendukung KarSa tersebut pun bersorak dalam ruang sidang pleno padahal itu tidak dibenarkan dalam peraturan. Namun, teriakan tersebut hanya berlangsung sebentar karena ketua majelis hakim Hamdan Zoelva nyaris mengetukkan palu agar kondisi tenang.

Soekarwo sendiri mengajak agar semua pihak menghormati putusan MK tersebut dan tidak memperpanjangnya. Menurut Karwo, keputusan tesebut diambil dari mekanisme hukum yang berjalan.

"Semua kita serahkan hukum, demokrasi berbanding lurus dengan hukum dari fakta hukum jadi keputusan, ini yang berjalan," ujar Karwo usai persidangan di MK, Jakarta, Senin (7/10/2013).

"Ini keputusan kita hormati, hargai ke depan kita sama-sama membangun Jawa Timur dalam suasana seperti ini tidak ada pilihan lain kecuali bersyukur bahwa Jawa Timur selesai Pilkada. Majelis hakim sudah membuat keputusan. Pakde akan akomodasi visi misi aspirasi semua calon," kata Saifullah Yusuf.

Sebelumnya, majelis hakim MK menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya dalam perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Jawa Timur. Majelis hakim yang diketuai Hamdan Zoelva itu tidak menemukan bukti-bukti pemohon yang bersifat terstruktur, sistematis, dan massif.

BERITA REKOMENDASI
Sumber: TribunJakarta
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas