MK Tolak Gugatan, KarSa Resmi Gubernur Jawa Timur
Pasangan Soekarwo - Saifullah Yusuf (KarSa) akhirnya ditetapkan menjadi gubernur dan wakil gubernur Jawa Timur 2013-2018
Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pasangan Soekarwo - Saifullah Yusuf (KarSa) akhirnya ditetapkan menjadi gubernur dan wakil gubernur Jawa Timur 2013-2018 menyusul putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak gugatan sengketa Pemilukada Jawa Timur.
"Menyatakan menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," ujar Hamdan Zoelva, Ketua Majelis Hakim saat membacakan sidang putusan di ruang sidang pleno MK, Jakarta, Senin (7/10/2013).
Dalam pertimbangannya, Mahkamah mengatakan dalil pemohon mengenai program pemerintah Provinsi Jawa Timur pada tahun 2010 mengenai Jalan Lain Menuju Kesejahteraan Rakyat (Jalinkesra) yang dibantu oleh perguruan tinggi merupakan program berkelanjutan yang dilaksanakan sejak tahun 2010.
Penyusunan anggaran program Jalin Kesra dimulai pada pertengahan tahun berjalan untuk anggaran tahun selanjutnya sehingga kemungkinan ada perubahan dalam pendataan penerima dan permintaan barang.
"Dengan adanya perubahan tersebut secara normatif baru dapat ditampung dalam perubahan APBD yang pada umumnya efektif bulan Oktober sampai dengan Desember sehingga pencairannya banyak dilakukan pada November dan Desember," ujar Hakim Anggota Anwar Usman.
Sebelum program Jalinkesra diterima masyarkat, Pemda Jawa Timur melakukan pendataan awal untuk ditungkan dalam APBD. Guna mempermudah pendataan tersebut, Pemda Jawa Timur memberikan stiker yang menggunakan logo Pemda Jawa Timur dan bukan logo kampanye pihak terkait atau pasangan KarSa.
"Memang dalam stiker tersebut memuat foto Soekarwo, namun kapasitasnya sebagai gubernur Jawa Timur dan bukan sebagai calon gubernur Jawa Timur karena dalam stiker karena dalam stiker tersebut tidak ada foto Calon Wakil Gubenur Drs. H. Saifullah sebagai Peserta Pemilukada Provinsi Jawa Timur Nomor Urut empat," kata
Mahkamah juga menolak dalil pemohon mengenai keterlibatan pejabat struktural dan aparatur pemerintahan daerah dari tingkat kepala dinas sampai dengan tingkat desa, termasuk melibatkan anggota DPRD Provinsi Jawa Timur dalam bentuk pembagian uang tunai dan pemberian bantuan barang, untuk memenangkan Pihak Terkait.
"Termohon telah melakukan mekanisme pengambilan keputusan melalui rapat pleno Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Timur yang dihadiri oleh lima komisioner dan tidak pernah melibatkan unsur lain, seperti pejabat daerah Provinsi Jawa Timur," tambah hakim Maria Farida Indrati.
Mahkamah juga tidak menemukan bukti dalil pemohon yang mengatakan pihak termohon menghambat keberadaan Pemohon sebagai Pasangan Calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2013 dengan tidak segera mensosialisasikan nama dan tidak segera mencetak nama Pemohon sebagaimana pasangan calon dalam Formulir C-1.
Mahkamah juga tidak menemukan bukti mengenai dalil pemohon mengenai adanya pemanfaatan dana hibah dan Bansos yang penyalurannya tidak sah dilakukan oleh Pihak Terkait dan Termohon di seluruh kabupaten/kota di Provinsi Jawa Timur untuk kepentingan politik Pasangan Karsa.
"Menurut Mahkamah, bahwa anggaran untuk hibah dan bantuan sosial merupakan bagian dari program anggaran belanja Pemerintah Daerah Jawa Timur yang dialokasikan pada pos belanja hibah dan bantuan sosial. Pada saat penyusunan anggaran program tersebut dimulai yaitu pada setiap pertengahan tahun berjalan untuk tahun anggaran berikutnya dilakukan pendataan awal untuk dituangkan dalam APBD," terang Maria.
Sebelumnya, Sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Jawa Timur digugat oleh pasangan nomor urut empat Khofifah Indarparwansa - Herman Sumawiredja.