Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Jimly: Perppu MK Bisa Disisipi Ide untuk Mengebiri

Saya rasa itu akan mengganggu saja dan bisa saja, dimasuki ide-ide untuk mengebiri

Penulis: Imanuel Nicolas Manafe
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Jimly: Perppu MK Bisa Disisipi Ide untuk Mengebiri
Warta Kota/Henry Lopulalan
Jimly Asshiddiqie 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Jimly Asshidiqie menilai Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) terkait Mahkamah Konstitusi (MK) memiliki kerawanan disisipi ide untuk melakukan pengebirian kewenangan MK.

"Saya rasa itu akan mengganggu saja dan bisa saja, dimasuki ide-ide untuk mengebiri," ujar Jimly usai menghadiri acara KTT Hukum di Wisma Sugondo, Kelurahan Cibubur, Ciracas, Jakarta Timur, Selasa (8/10/2013).

Jimly yang kini menjabat sebagai Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menduga Perppu MK bisa dimanfaatkan oleh politisi untuk mengebiri kewenangan MK.

Sebab, masyarakat sedang marah terhadap lembaga tinggi Yudikatif ini akibat adanya dugaan kasus suap yang menyeret Ketuanya, Akil Mochtar yang ditetapkan KPK sebagai Tersangka, sehingga apapun keputusan yang bersifat melemahkan dapat diterima positif oleh publik.

"Sekarang itu masyarakat sedang marah sama MK. Jadi momentum itu bisa dipakai untuk melampiaskan amarah kepada MK karena keputusannya juga mengecewakan politisi," ucap Jimly.

Oleh sebab itu, Jimly kembali menegaskan bahwa Perppu MK tidak perlu dikeluarkan oleh Presiden.

"Karena etika kan bisa diatur di dalam kode etik MK, PerMA dan di DPR. Karena tidak perlu mendesak," ujar Jimly.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas