Miranda Irit Komentar soal Penetapan Bank Century Gagal
Miranda Swaray Goeltom enggan komentari pertanyaan wartawan mengenai pemeriksaannya
Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia Miranda Swaray Goeltom enggan komentari pertanyaan wartawan mengenai pemeriksaannya hari ini, Selasa (8/10/2013) terkait dugaan korupsi pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik. Miranda mengaku hanya ditanyai satu pertanyaan.
"Saya cuma ditanyai proses penerbitan FPJP," kata Miranda usai diperiksa di kantor KPK, Selasa (8/10/2013) petang.
Guru Besar Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia itu mengaku, hanya diperiksa selama dua jam. Menurutnya, dia mulai diperiksa sekitar pukul 15.30 hingga 17.30 WIB.
"(Jadi) Baru itu saja," imbuhnya.
Kemudian Miranda irit bicara saat ditanyai pandangannya soal penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik. Diketahui, kala itu, Miranda menjabat sebagai Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia, yang juga hadir dalam rapat penentuan nasib Century bersama Komite Stabilitas Sistem Keuangan pada akhir November 2008.
"Itu bukan keputusan saya," tegasnya.
Setelah itu Miranda langsung terdiam saat ditanyai soal perubahan peraturan Bank Indonesia, yang menjadi pintu masuk pengucuran dan FPJP senilai Rp639 miliar untuk Bank Century. Miranda memilih pergi dan melenggang masuk ke dalam mobil tahanan sembari tersenyum.
Untuk diketahui, Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto mengakui fokus penyidikan KPK saat ini adalah dalam pemberian FPJP dan penetapan bank gagal. "Jadi yang bisa saya katakan, fokus sekarang adalah pemberian FPJP dan penetapan bank century gagal dan sistemik," ungkap Bambang seusai penetapan Akil sebagai tersangka, Kamis (3/10) lalu.
Pemeriksaan Miranda juga menambah panjang daftar mantan pejabat BI yang dimintai keterangan. Sebelumnya mantan Gubernur Bank Indonesia Darmin Nasution, mantan Deputi Muliaman Hadad dan Halim Alamsyah sempat diperiksa sebagai saksi. Untuk kasus ini, KPK telah menetapkan mantan Deputi V Bidang Pengawasan Budi Mulya sebagai tersangka. Namun, hingga saat ini, Budi belum pernah diperiksa.
Hingga saat ini KPK telah memeriksa lebih dari 57 saksi dengan 102 kali tatap muka dengan penyidik.
Dalam skandal Bank Century, KPK baru menetapkan mantan Deputi Bidang IV Pengelolaan Devisa Bank Indonesia Budi Mulya sebagai tersangka pada 7 Desember 2012, sementara mantan Deputi Bidang V Pengawasan BI Siti Chodijah Fajriah adalah orang yang dianggap dapat dimintai pertanggungjawaban hukum.
Bank Century mendapatkan dana talangan hingga Rp6,7 triliun pada 2008 meski pada awalnya tidak memenuhi syarat karena rasio kecukupan modal (CAR) yang hanya 2,02 persen padahal berdasarkan aturan batas CAR untuk mendapatkan FPJP adalah 8 persen.
Audit Badan Pemeriksa Keuangan atas Century menyimpulkan adanya ketidaktegasan Bank Indonesia terhadap bank milik Robert Tantular tersebut karena diduga mengubah peraturan yang dibuat sendiri agar Century bisa mendapat FPJP yaitu mengubah Peraturan Bank Indonesia (BPI) No 10/26/PBI/2008 mengenai persyaratan pemberian FPJP dari semula dengan CAR 8 persen menjadi CAR positif.
Kucuran dana segar kepada Bank Century dilakukan secara bertahap, tahap pertama bank tersebut menerima Rp2,7 triliun pada 23 November 2008. Tahap kedua, pada 5 Desember 2008 sebesar Rp2,2 triliun, tahap ketiga pada 3 Februari 2009 sebesar Rp1,1 triliun, dan tahap keempat pada 24 Juli 2009 sebesar Rp630 miliar. Sehingga, total dana talangan adalah mencapai Rp6,7 triliun.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.